Sumbarmaju. Com, Koto Baru, Kab. Solok - Agus Syahdeman,Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Komisi II melaksanakan kegitan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(PLP2B) Rabu (26/03/25) di jorong subarang Nagari Koto Baru Kabupaten Solok, Sumbar.
Kegiatan ini juga di hadiri wali Nagari Koto Baru Tokoh Masyarakat, kelompok tani dam kelompok yasinan. Agus Syahdeman menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan di sumatera barat dan khususnya kabupaten Solok.
Karena daerah kita di kabupaten Solok lebih luas lahan pertanian, sangat potensi untuk menjaganya dan selalu harus berkelanjutan agar tidak terjadi nya lahan itu menjadi rimba dan semak belukar, supaya agar tidak terjadinya kelangkaan bahan kebutuhan masyarakat, " ujar Agus Syahdeman.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah kota dan kabupaten memiliki tanggung jawab yang tinggi dan mempersiapkan petugas pendamping petani di tengah masyarakat. Perda ini langkah yang sangat strategus untuk melindungi lahan pertanian dari segala macam bentuk pembangunan yang tidak terencana,
Dalam kegitan ini harus melibat masyarakat, kelompok tani dan masyarakat umum dalam pengawasan alih fungsi lahan pertanian menjadi poin penting. Agus Syahdeman SE berkomitmen untuk terus menyuarakan kepentingan petani petani, UMKM kelompok pengajian yang berada di kabupaten Solok dan Kota Solok. Ujarnya. (Yef)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar