Sumbarmaju. Com, Talang, Kab. Solok - Agus Syahdeman,Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Komisi II melaksanakan kegitan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(PLP2B) Kamis (27/03/25)
Kegiatan ini juga di hadiri Oleh Edi Candra, Syamsul Azwar, Pj Wali Nagari Batang Barus Banta Bransyah, Walinagari Koto Gadang Guguak Carles Camra, Sekna Nagari Talang Tokoh Masyarakat, kelompok tani dam kelompok lain sebagainya, dilaksanakan di kolam Renang & Istana Crown Coffee Nagari Talang Kec. Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Agus Syahdeman, menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan di sumatera barat dan khususnya kabupaten Solok.
Karena daerah kita di kabupaten Solok lebih luas lahan pertanian, sangat potensi untuk menjaganya dan selalu harus berkelanjutan agar tidak terjadi nya lahan itu menjadi rimba dan semak belukar ,supaya agar tidak terjadinya kelangkaan bahan kebutuhan masyarakat, sebutnya Agus Syahdeman.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah kota dan kabupaten memiliki tanggung jawab yang tinggi dan mempersiapkan petugas pendamping petani di tengah masyarakat. Perda ini langkah yang sangat strategus untuk melindungi lahan pertanian dari segala macam bentuk pembangunan yang tidak terncana, Dalam kegitan ini harus melibat masyarakat, kelompok tani dan masyarakat umum dalam pengawasan alih fungsi lahan pertanian menjadi poin penting.
Agus Syahdeman SE berkomitmen untuk terus menyuarakan kepentingan petani petani, UMKM kelompok pengajian yang berada di kabupaten Solok tapi harus Surat dari Walinagari dan Rekomendasi di kabupaten datanya harus lengkap, Supaya Bantuannya dapat di berika sesuai d3ngan permintaan, Ujarnya. (A.R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar