Sat Reskrim Polres Solok Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku BBM Bersubsidi

Sat Reskrim Polres Solok Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku BBM Bersubsidi

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Kab. Solok - Kasat Reskrim Polres Solok bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. 

Pada Hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 17.40 wib, bertempat di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, unit Tipidter Polres Solok melakukan penangkapan minyak ilegal dan mengamankan satu Orang laki-laki dewasa, diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja. 


Bagi setiap manusia atau orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, yang dilaporkan di Polres Solok, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / 5/ III/ 2025 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES SOLOK/ POLDA SUMBAR, Tanggal 24 Maret 2025.


Menurut keterangan Kanit Tipidter Polres Solok, Peristiwa diketahui berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada masyarakat yang mengangkut minyak jenis Pertalite menggunakan 1 ( satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu abu no pol BA 1637 AZ dari SPBU Bandar Bandung Kota Solok menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung kab Solok.


Setelah mendapat informasi tersebut tim unit Tipidter sat Reskrim Polres Solok di bawah pimpinan Kanit melakukan. Penyelidikan atas informasi tsb,  kemudian di dapat tersangka atas nama Ega sedang melakukan penyalinan dari tangki ke jerigen , kemudian pelaku dan barang bukti di amankan oleh tim ke Polres Solok guna proses lebih lanjut.


Dalam peristiwa di semak semak di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Ditangkap atas nama tersangka yaitu, Son Fri Ega Putra, Umur 27 Tahun, Suku Minang, Pekerjaan Tani, Alamat Gelanggang Betung Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.


Dan dua orang saksi telah dipriksa di Polres solok  Nama Gesr Gafarli Umur 40 Tahun, suku Minang, Pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polres Solok, Nama Mangiring Parulian Sihombing, Umur 23 Tahun Suku batak, Pekerjaan Polri, Alamat Tanah Garam Kota Solok.


Dalam penangkapan ini pihak Kapolres Solok mempunyai beberapa barang bukti 7 ( tujuh) derigen berisi 35 liter minyak pertalite, 2 (dua ) derigen kosong isi 35 liter 1 (satu) derigen berisi ¼ liter minyak pertalite 1 (satu) derigen kosong isi 10 liter, 1 (Satu) corong warna abu abu  2 (Dua) selang sepanjang ± 1,5 meter


1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna Abu abu No Pol BA 1637 AZ. Dari hasil penangkapan ini tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Solok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar