Sumbarmaju.com_Nagari Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, laksanakan kegiatan Musrenbang dalam rangka penetapan perubahan RPJMNagari perode 2019 sd 2027.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Walinagari Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berupa Musrenbang Nagari tentang Pembahasan Perubahan Atas RPJMDes Tahun 2020 - 2027.
Acara dihadiri oleh Kepala SMP/SD Sekenagarian Kampung Pinang, Kepala TK/PAUD Sekenagarian Kampung Pinang, Perangkat Nagari Kampung Pinang.
KAN Kampung Pinang, Pendamping Desa, Pengurus Lembaga Sekenagarian Kampung Pinang, Pengurus Pasar Balai Selasa, Nagari Kampung Pinang.
Pengurus BUMNag Kampung Pinang Saiyo Sakato, Pokdarwis Nagari Kampung Pinang, KSB Nagari Kampung Pinang, KPM Nagari Kampung Pinang, Kader Posyandu, Penyuluh di Nagari Kampung Pinang.
Forum Anak Nagari Kampung Pinang, Pengurus Masjid/ usyallah Sekenagarian Kampung Pinang, Bhabinkamtobmas Nagari Kampung Pinang, Babinsa Nagari Kampung Pinang, Bidan Desa Sekenagarian Kampung Pinang, Kelompok Masyarakat dan Tokoh Masyarakat.
Acara diawali oleh Walinagari Kampung Pinang atau yang mewakili Sekretaris Nagari Amril S.Pdi, beberapahal yang telah kita lakukan Musrenbabang sebelumnya dan telah Surve kelapangan ada beberapa yang telah masuk dalam RPJM dan juga ada yang belum.
Dan telah kami surve dan kami rapat dengan Tim, maka dari itu kita adakan sekarang rapat dan bulan ini sudah di Kabupaten dan dalam 1 bulan selesai RPJM kita dan tinggal penetapan yang kita sepakati kemaren dan anggaran kegiatan 2026 dan 2027.
Kebijakan-kebijakan negara yang harus di cantumkan dalam penyusunan RPJM. Visi dan Misi yang harus tertuang dalam RPJM, serta serapan aspirasi masyarakat.
Mudah-mudahan program yang di susun dalam sebuah RPJM, berharap tidak terbelenggu oleh ketentuan-ketentuan pusat dan perlu di sadari bersama adanya skala kewenangan Nagari menjadi prioritas, dalam menyusun RPJM adanya hal-hal yang perlu di sempurnakan.
Dilanjutkan dengan pembukaan dari Camat Lubuk Basung atau mewakilinya, bahwa perubahan RPJM ini adalah salah satu bentuk perundang undangan dulu ditahun 2019 sampaai 2025 jabatan Walinagari 6 tahun.
Karena ada perubahan aturan maka Walinagari diperpanjang sampai tahun 2027, jadi 8 tahun kita buat RPJM 2019 sampai 2025, maka untuk 2026 dan 2027 kita harus melakukan penambahan rencana kegiatan kita.
Sekarang menjadi 8 tahun, maka saat inilah kita memasukan kegiatan yang belum kita tambahkan tertampung di RPJM selanjutnya, dan kita melalui dengan musyawarah tentang perubahan ini penetapan dan jangan sampai tertinggal.
Sebelum kita kirim ke Kabupaten kita telaah kembali masih ada yang patut dan yang mungkin kita perbaiki, dalam dua tahun besok diperbaiki, kemudian atas perubahan peraturan ini berubah termasuk ditambah dua tahun lagi.
Kepada kita semua, makanya jangan tim Nagari sampai diperiksa oleh aparat hukum dari Kabupaten Agam dan laporkan kegiatan yang ada diNagari dan bagi pelaksana kegiatan harus sangat berhati hati, ujarnya.
Banyak kegiatan di semua wilayah belum bisa di danai, jika masih ada sesuatu yang kurang agar dapat di penuhi oleh peserta MusrenbangNagari pada hari ini.
Dari banyak hal yang sudah di sampaikan, sudah jelas jika Musrenbang Nagari pada hari ini terlaksana dikarenakan penambahan masa jabatan Walinagari dan juga harus menyesuaikan kembali, ujarnya.
Mohon bersama-sama kita bisa mencermati isi dari perencanaan agar sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada di masyarakat Nagari Kampung Pinang.
Telah banyak adanya masukan dari peserta rapat untuk menyempurnakan rancangan ini, apa yg telah menjadi rancangan, mari di kawal bersama-sama hingga akhir kegiatan tersebut. ( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar