Pemkab Agam Ajukan Ranperda Penyelenggara Perpustakaan ke DPRD Aagam.

Pemkab Agam Ajukan Ranperda Penyelenggara Perpustakaan ke DPRD Aagam.

Redaksi

Sumbaraju.com_Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ke DPRD setempat, dalam menghadapi permasalahan berkaitan dengan rendahnya minat masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan perpustakaan, di aula utama, Senin (19/5/2025). 

"Hal ini dapat dilihat dari rendahnya kunjungan dan pemanfaatan fasilitas koleksi yang ada di perpustakaan," kata Bupati Agam Benni Warlis saat menyampaikan nota penjelasan bupati atas Ranperda Kabupaten Agam tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan permasalahan ini tidak terlepas dari kondisi internal dan eksternal perpustakaan sendiri berkaitan dengan hal tersebut tentu saja harus diberikan solusi yang tepat dan secara cepat.

Selama ini penyelenggaraan perpustakaan di Agan hanya mengacu kepada peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan belum mempunyai peraturan daerah yang mengakomodir kebutuhan dan kondisi khusus masyarakat Agam.

"Untuk itu perlu adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah agar pengaturan mengenai perpustakaan di Agan lebih jelas dan komprehensif dengan mengakomodir berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat dan sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini mulai dari penguatan fungsi kelembagaan perpustakaan, peningkatan sarana, prasarana perpustakaan, peningkatan program-program perpustakaan dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan Ranperda tentang penyelenggaraan ini secara umum memuat pengaturan mengenai kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perpustakaan sebagaiman ketentuan Pasal 10 UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Pemerintah Daerah berencana untuk menerapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing.


Dengan cara itu penyelanggaraan perpustakaan daerah dapat dilakukan secara profesional, transparan, akutabel, aspiratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .


Dan sesuai ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 tahun 2022, "Ranperda ini telah melalui tahapan harmonisasi ke Kanwil Kementrian Hukum Sumbar," katanya.


Sementara Ketua DPRD Agam Ilham menambahkan Ranperda ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Pemda dan DPRD, "Kita akan membahas Ranperda ini, sehingga bisa disahkan nantinya," katanya.


Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan nota penjelasan bupati atas Ranperda Kabupaten Agam tentang Penyelenggaraan Perpustakaan saat sidang Paripurna di DPRD Agan. ( Syafrianto )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar