Polres Agam, Sumbarmaju.com_ Satnarkoba terduga seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu.
Tepatnya di tepi jalan di Tumayo Jorong Kubu Kenagarian Sungai Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB.
Identitas terduga BV (33) Sei. Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, bermula dari informasi masyarakat bahwa terduga BV (33) sering mengedarkan narkotika di di Tumayo Jorong Kubu Kenagarian Sungai Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.
Dan dengan cepat tim berhasil mengamankan BV (33) dan Saat dilakukan penggeledahan ditemukan - 8 (delapan ) paket di duga narkotika gol 1 jenis shabu di bungkus pipet plastik warna bening.
⁃Uang tunai sejumlah Rp. 900.000-(sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 4 lembar dengan nomor seri RAJ208483, EAC173554, ELJ883005, YOA209997, dan pecahan RP. 500.000,- sebanyak 10 lembar dengan nomor seri MCF879383, YBM234130, EFT609504, UCC462250, VDF751278, nkp569394, EHQ585683, FJJ744084, HJE163687, LQY132710.
3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak rokok merek Oris warna kuning, 1 (satu) buah tas selempang merek live’s warna biru dongker, 1 (satu) unit smatrphone merek Vivo warna biru langit, 1 (satu) buah plastik warna bening
Kronologis Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tepi jalan Tumayo Jorong Kubu Kenagarian Sungai Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam Provinsi Sumbar sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Kemudian anggota Sat resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB. Personil Sat resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang lelaki dewasa.
Pelaku penyalahgunaan narkotika dan saat penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket di duga narkotika gol 1 jenis shabu di bungkus pipet plastik warna bening, Yang terletak di atas tanah berjarak kurang lebih 3 meter dari tersangka.
Selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka di temukan uang di duga hasil penjualan shabu sebesar Rp. 900,000 -, (sembilan ratus ribu rupiah) di dalam tas sandang warna biru merek live’s yang di gunakan tersangka.
Selanjutnya di temukan lagi 1 (satu) buah kotak rokok merek Oris warna kuning yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu di bungkus pipet plastik warna bening, 3 (tiga) buah kaca pirek berada di dalam tas tersangka, 1 (satu) plastik warna bening dan 1 (satu) unit smartphone merek vivo warna biru langit.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya, Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Agam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Syafrianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar