Sumbarmaju. Com, Koto Baru, Kab. Solok - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok memberikan Remisi umum 244 dan remisi dasawarsa 266 warga binaan Lapas Kelas II B Solok, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80
Kalapas Kelas II B Solok Jepri Ginting mengatakan jumlah hunian 423 warga binaan tersebut, penerima remisi umum 17 Agustus sebanyak 244 orang dan usulan penerima remisi Dasawarsa 266 orang, sebanyak 1 orang langsung bebas
"Usulan penerima remisi sudah kita sampaikan beberapa hari yang lalu. Untuk penerima remisi umum kita usulkan Tahun 2025 Namun ini juga ada usulan remisi dasawarsa kita usulkan sebanyak 266 orang," sebutnya Jefri Ginting, Minggu (17/08/2025) di Lapangan Merdeka Kota Solok.
Jefri Ginting mengatakan syarat diusulkannya untuk mendapat remisi yaitu warga binaan harus mengikuti program pembinaan di lapas dan sudah menjalani pidana. Kemudian warga binaan harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif.
Kalapas kelas II B Solok menjelaskan dengan rincian yaitu, jumlaah Hunian 422 orang, Narapidana 322 orang dan tahanan 100 orang. Selanjutnya warga binaan yang menerima remisi tersebut, remisi umum 244 orang dan remisi dasawarsa 266 0rang, diuraikan beberasa remisi dasawarsa yaitu, remisi dasawarsa 255 orang, remisi dasawarsa langsung bebas 2 orang, remisi dasawarsa pidana denda 8 orang, remisi dasawarsa pidana denda langsung bebas 1 orang.
Terakhir Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra bersama Kepala Lapas Kelas II B Solok Jepri Ginting menyerahkan surat remisi kepada warga binaan yang bebas langsung di Lapangan Merdeka Kota Solok (A.R)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar