Lapas Kelas III Alahan Panjang Memberikan Remisi 68 Warga Binaan Dalam Rangka Memperingati HUT RI Yang Ke-80

Lapas Kelas III Alahan Panjang Memberikan Remisi 68 Warga Binaan Dalam Rangka Memperingati HUT RI Yang Ke-80

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Koto Baru, Kab. Solok - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang memberikan Remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 68 warga binaan Lapas Kelas III Alahan Panjang, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 

Kalapas Kelas III Alahan Panjang Harianto, S.Sos,  M.H, mengatakan jumlah hunian 83 warga binaan tersebut, penerima remisi umum 17 Agustus  sebanyak 57 orang dan usulan penerima remisi Dasawarsa 68 orang, sebanyak 1 orang langsung bebas

"Usulan penerima remisi sudah kita sampaikan beberapa hari yang lalu. Untuk penerima remisi umum kita usulkan Tahun 2025 sebanyak 57  orang, Namun di tahun 2025 ini juga ada usulan remisi dasawarsa kita usulkan sebanyak 68 orang," sebutnya Harianto, Minggu (17/08/2025) dilaksanakan di Gor Batu Batupang Koto Baru, Kab. Solok, Sumbar.

Harianto menjelaskan syarat diusulkannya untuk mendapat remisi yaitu warga binaan harus mengikuti program pembinaan di lapas dan sudah menjalani pidana. Kemudian warga binaan harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif. 

 "Maksudnya secara administratif putusannya sudah inkrah, sudah menjalani tahanan 6 bulan. Putusannya ada, tidak ada perkara lain untuk substantif napi berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak tim lapas binaan," tuturnya.


Kalapas menjelaskab, Jadi jumlah hunian warga binaan Lapas Kelas III Alahan Panjang pertanggal 17 Agustus 2025 berjumlah, jumlah Hunian 83 orang Narapidana 74 orang, Tahanan 9 orang. Yang disetujui yaitu, Remisi Umum 57 orang dan Remisi Dasawarsa 68 orang (1 orang langsung Bebas). Yang tidak diusulkan sebanyak 15 orang dikarenakan, Tahanan 9 orang, Narapidana 6 orang tidak memenuhi syarat, Jelasnya Harianto.


Terakhir Bupati Kab. Solok Jon Firman Pandu, SH bersama Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang Harianto, S.Sos,  MH menyerahkan surat remisi kepada warga binaan yang bebas langsung. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar