Sumbarmaju.com _ Ketua DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, dan Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA dan Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis.
Dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Senin (15/9/2025).
Penandatanganan ini juga diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam,Muhammad Risman dan Aderia, SP. dan disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD.
Yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. M. Lutfi, dan unsur Pimpinan Forkopimda dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam.
Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan berupa dokumen ini dan memastikan setiap kebijakan fiskal dan alokasi anggaran telah dibahas secara transparan dan disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Dalam proses pembahasan KUA PPAS ini ,kita telah berupaya memastikan setiap prioritas yang ditetapkan sesuai RKPD dan RPJMD Agam.
Ini merupakan salah satu wujud nyata dari akuntabilitas kita kepada seluruh masyarakat Agam," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Agam Ir. Benni Warlis, menyampaikan, bahwa penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini merupakan salah satu rangkaian dari proses pelaksanaan APBD tahun 2026.
Dan sebagaimana yang diatur dalam pasal 162 dan pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Kami berharap sekali KUA-PPAS ini menjadi rujukan dan pedoman dari pemerintah daerah, DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun anggaran 2026," ujarnya.
Terkait hal itu, bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Agam, yang melakukan proses penyusunan sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini.
"Ini merupakan implementasi nyata dari sinergitas Pemda dan DPRD yang senantiasa saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing," tambahnya.( Syafrianto )











Tidak ada komentar:
Posting Komentar