Sumbarmaju.com, Padang - Pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan operasi gabungan skala besar di wilayah hukum Polresta Padang. Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menindak tegas aksi tawuran, balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, premanisme, dan penyalahgunaan narkotika.
Dinas Perhubungan Kota Padang menurunkan 20 personel dengan menggunakan kendaraan roda 4 untuk mendukung pelaksanaan operasi ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Satpol PP, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Padang. (Dioni )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar