Pemkab Agam dan DPRD Bahas Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Pemkab Agam dan DPRD Bahas Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Redaksi

Sumbarmaju.com – Ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi dan terjangkau salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah.

Dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan pangan, pemerintah daerah perlu memiliki cadangan pangan yang memadai serta dapat dimobilisasi secara cepat dan tepat.


Demikian disampaikan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal dalam Nota Penjelasan mengenai Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, di DPRD Agam, Senin (22/9/2025).


Dengan begitu, Pemkab Agam menyusun Ranperda sebagai dasar hukum dalam pengelolaan cadangan pangan di tingkat daerah.


“Ranperda ini disusun berbagai tujuan diantaranya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan, agar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam keadaan tertentu secara berkualitas sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.


Dikatakan, selain penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Perda ini nanti juga mengatur mengenai penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah nagari dan mengatur cadangan pangan masyarakat.


“Kita berharap Kabupaten Agam memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional, dalam mengelola cadangan pangan secara berkelanjutan. Sehingga siap dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan ketahanan pangan ke depan,” sebut M Iqbal.(Syafrianto )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar