Agam, Sumbarmaju.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial Romi Saputra (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu room Cafe Tiara, Jorong Lubuak Anyia, Kenagarian Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Penangkapan bermula ketika anggota TNI Intel Kodim 0304/Agam mendapati adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Selanjutnya, pihak TNI berkoordinasi dengan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam untuk melakukan pengamanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket diduga sabu dalam plastik bening, satu paket sabu dalam pipet bening, dua plastik klip bening, dua korek api gas, satu unit smartphone, kaca pirek berisi serbuk diduga sabu, serta satu botol air mineral yang dimodifikasi menjadi alat isap (bong).
Kasat Resnarkoba Polres Agam membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar