Agam Sumbar,Sumbarmaju.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial Tomi Satria (45) ditangkap di tepi jalan Jorong Lubuk Anyia, Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 21.40 WIB.
Penangkapan bermula ketika anggota TNI Intel Kodim 0304/Agam mengamankan pelaku yang dicurigai membawa narkotika. Informasi itu kemudian diteruskan ke tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang langsung bergerak ke lokasi.
Barang Bukti:
Dalam penggeledahan badan dan pakaian pelaku yang disaksikan saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, yaitu:
6 paket diduga sabu dalam pipet plastik bening
1 paket sabu dalam plastik klip bening
1 kaca pirek berisi sabu
1 tutup botol Aqua yang dipasang 2 pipet sebagai alat isap
1 unit smartphone Oppo biru kombinasi silver dengan SIM Smartfren
Uang tunai Rp100.000 dalam berbagai pecahan
1 celana panjang biru dongker merek Levi Strauss&Co
Semua barang bukti itu ditemukan di saku celana pelaku dan diakuinya sebagai milik pribadi.
Kasat Resnarkoba Polres Agam membenarkan penangkapan ini. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, pelaku dijerat dengan:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami apakah tersangka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Agam.
Komitmen Polres Agam
Polres Agam menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Kasat Resnarkoba.( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar