Bukittinggi, Sumbarmaju.com - Pprajurit TNI awalnya menerima informasi dari warga tentang dugaan transaksi sabu di Jalan Haji Miskin, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan MKS, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan kegiatan pengintaian personel Unit Intel. Hasil pengintaian mengarah kepada seorang pria dengan inisial BDS, yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan langsung dilakukan di lokasi tersebut, dari tangan BDS berhasil diamankan 3 paket yang diduga narkoba jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut: 1 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil Dengan total berat keseluruhan sekitar ±3,18 gram.
Dalam interogasi awal, BDS mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial RK, yang beralamat di Cempaka Raya, Kelurahan Campago Ipuh.
Keterangan BDS membuat Intel Kodim 0304/Agam bergerak lagi dan mengamankan terduga bandar narkoba RK di wilayah Cempaka Raya.
Dari hasil penggeledahan terhadap RK, ditemukan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar ±1,23 gram.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti, Danunit Intel Kodim 0304/Agam Letda Czi. Asmanto menghubungi Kasubnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, Aiptu JPL. Tobing, untuk menyampaikan informasi penangkapan di dua TKP.
Beberapa saat kemudian, Aiptu JPL. Tobing beserta 4 personel tiba di Kodim 0304/Agam dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku.
Selanjutnya, dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamankan dengan total 4 paket diduga sabu dengan berat total ±4,41 gram.
Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Inf. Slamet Dwi Santoso, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan anggota Unit Intel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta koordinasi yang solid dengan aparat kepolisian.
“TNI senantiasa siap mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah. Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan masyarakat untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kodim 0304/Agam,” ujar Dandim. ( Don )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar