UNIT INTEL KODIM 0304/AGAM TANGKAP BANDAR DAN PEMAKAI NARKOBA JENIS SABU DI BANUHAMPU

UNIT INTEL KODIM 0304/AGAM TANGKAP BANDAR DAN PEMAKAI NARKOBA JENIS SABU DI BANUHAMPU

Redaksi

Sumbarmaju.com_Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Jorong Surau Baru, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan lintas Padang Luar–Maninjau. Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Intel langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang terdiri dari bandar, kurir, dan pengguna narkoba. Mereka adalah: MN (51 tahun) – diduga sebagai bandar, MPRP (17 tahun) – diduga kurir, M (44 tahun), RA (21 tahun), dan J (54 tahun) – diduga sebagai pengguna.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar ±1,09 gram.

Kelima terduga pelaku kemudian diamankan di kantor Unit Intel Kodim 0304/Agam untuk proses pengembangan lebih lanjut. Namun, upaya pengembangan terhadap jaringan yang diduga berasal dari daerah Padang Luar tidak membuahkan hasil karena informasi penangkapan telah tersebar luas di kalangan bandar dan pengedar narkoba di wilayah Bukittinggi dan Agam.

Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi Asmanto, menghubungi Kasubnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, Aiptu JPL Tobing, untuk melaporkan penangkapan tersebut.


Tim Satresnarkoba tiba di lokasi dan melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya dua orang yang cukup bukti untuk diproses hukum, yakni: MN (51 tahun) – diduga sebagai bandar, dan beranisial M (44 tahun) – diduga sebagai pengguna.


Selanjutnya, dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tempat penangkapan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh: Padli (47 tahun), Wali Nagari Pakan Sinayan, Paif (35 tahun), Kasi Pemerintahan Nagari Pakan Sinayan, Babinsa Koramil 02/Banuhampu: Serda Munir, Serda Ondri, serta Serda Rony Satria dan Serda Muspa.


Dua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan secara resmi kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Proses penyerahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.


Di sisi lain, Dandim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Unit Intel dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah teritorial Kodim 0304/Agam. Ia menegaskan bahwa TNI AD akan terus berkomitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.


“Kami akan terus mengintensifkan patroli, pengintaian, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kami. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan ketahanan bangsa,” tegas Dandim.


Letkol Inf Slamet Dwi Santoso juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.


Dengan adanya sinergi yang kuat antara TNI, Polri, dan masyarakat, Kodim 0304/Agam optimis dapat menciptakan wilayah yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar