Sumbarmaju.com_Unit Intel Kodim 0304/Agam menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Pabidikan, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, sering terjadi transaksi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 00.25 WIB, dilakukan pengintaian dan penggerebekan oleh personel Unit Intel. Dalam penggerebekan tersebut, diamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, yaitu: MR (32 tahun), beralamat di Jangkak, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dan EHH (46 tahun), beralamat di Jorong PSB, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Salah satu terduga, MR, kedapatan menyimpan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 0,36 gram di saku celananya. Ia mengakui bahwa barang tersebut baru saja dibeli dari seseorang yang diduga sebagai bandar, berinisial A. di Saat penggerebekan berlangsung, terduga bandar A berhasil melarikan diri dan lolos dari pengejaran.
Setelah penangkapan, Unit Intel Kodim 0304/Agam melakukan pengembangan ke wilayah Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, yang diduga menjadi tempat pergerakan kurir narkoba. Namun, pengembangan tidak membuahkan hasil karena informasi mengenai penangkapan telah lebih dahulu tersebar luas di kalangan pengedar dan bandar narkoba di wilayah Bukittinggi dan Agam.
Pada pukul 00.25 WIB, Batih Intel Kodim 0304/Agam, Serka Zulhendra, menghubungi Kasubnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, Aiptu JPL Tobing, untuk melaporkan penangkapan tersebut.
Tidak lama kemudian, tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang dipimpin oleh Aiptu JPL Tobing beserta tiga orang anggota tiba di Markas Kodim 0304/Agam dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga. Selanjutnya, dilakukan serah terima kedua tersangka berikut barang bukti.
Olah TKP dilaksanakan di lokasi penangkapan di Jalan Pabidikan, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, dengan disaksikan oleh: Hendri (53 tahun), Noverico (40 tahun) serta Babinsa: Serka Safinur, Sertu Imam Romli, dan Serda Barimbing.
Pada pukul 03.30 WIB, kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu seberat ± 0,36 gram diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dalam keadaan sehat dan lengkap, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Inf. Selamet Dwi Santoso, S.I.P., menegaskan komitmen TNI AD dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah teritorial Kodim 0304/Agam.
Seluruh personel Unit Intel diinstruksikan untuk terus aktif melakukan pengintaian, penindakan, serta menjalin sinergi dengan pihak Kepolisian guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. khususnya di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Ungkapnya.( Syafrianto )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar