Glamping di Danau Kembar Disetop Sementara, Pemkab Solok Jatuhkan Sanksi Tegas

Glamping di Danau Kembar Disetop Sementara, Pemkab Solok Jatuhkan Sanksi Tegas

Redaksi

Sumbarmaju.Com, Alahan Panjang, Kab. Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa (14/10/2025).

Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha. SK diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, tidak berada di tempat.


Dalam SK ditegaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.


“Sebelumnya Pemkab Solok sudah memberikan pembinaan dan teguran. Namun karena pelanggaran masih terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegas Wabup Candra.


Di hadapan jajaran pejabat dan masyarakat yang hadir, Wabup Candra juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang wisatawan, Cindy Desta Nanda, beberapa waktu lalu di kawasan Lakeside.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.


Pemerintah Kabupaten Solok memberi waktu 25 hari kerja kepada PT. Lakeside untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh izin. Selama masa itu, pengawasan akan dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar.


“Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Pemkab Solok akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.


Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok dalam menjaga kawasan Danau Kembar sekaligus memastikan kegiatan pariwisata berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar