Tambang Emas ilegal kebal hukum di Pasaman barat, Pemda dan APH Gagal Jalankan Tugas

Tambang Emas ilegal kebal hukum di Pasaman barat, Pemda dan APH Gagal Jalankan Tugas

Redaksi

Penambangan Emas Ilegal yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Penambangan Emas Ilegal yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.Istimewa, Rabu 29 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Simpang Empat, pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat semakin meresahkan. Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah titik pertambangan emas ilegal, terutama di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS).

Akibatnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin parah dan mengancam keberlanjutan ekosistem setempat. Dampak jangka panjangnya sangat mengerikan, tanah menjadi tidak subur, air sungai tidak layak konsumsi, dan keanekaragaman hayati terancam punah.

Kini, beberapa sungai-sungai besar di Pasaman Barat sudah tercemar seperti Sungai Batang Pasaman dan Sungai Batang Batahan. Sepertinya, pemerintah daerah dan penegak hukum kesulitan dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal ini. Atau, bisa saja kurangnya personel pengawas dan luasnya wilayah yang harus diawasi menjadi kendala utama


Saat ini ada di enam kecamatan titik-titik dari aktivitas pertambangan emas ilegal ini berlangsung di daerah itu yakni di Kecamatan Pasaman, Talamau, Gunung Tuleh, Sungai Aur, Koto Balingka dan Ranah Batahan dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.



Selain merusak lingkungan, pertambangan ilegal juga merugikan negara dari sisi pendapatan. Pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara hilang begitu saja. Kerugian ekonomi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah selama aktivitas ini berlangsung.



Masyarakat setempat juga merasakan langsung dari aktivitas pertambangan ilegal ini. Banyak petani dan pembudidaya ikan yang kehilangan mata pencaharian karena lahan pertanian tergerus dan sumber air tercemar. Selain itu, konflik sosial antara masyarakat dengan para penambang ilegal juga kerap terjadi.


Mahyuddin, bukan nama sebenarnya, tidak tahu lagi harus berbuat apa untuk bisa menghentikan aktivitas pertambangan emas yang berada disekitar kebun sawit miliknya. Sejak aktivitas ilegal itu berlangsung, tanah perkebunannya sudah banyak tergerus air sungai sebab para penambang mengalihkan sempadan sungai.


Senyumnya masam, karena dia merasakan betul pekerjaannya sebagai petani mulai tergusur oleh aktivitas pertambangan gila-gilaan di kawasan Sungai Batang Batahan itu, tanpa sanggup melawan karena takut diintimidasi secara premanisme.


Dia mengungkapkan, aktivitas tambang emas ditempatnya telah berlangsung hampir satu tahun. Dulu, sudah pernah dihentikan oleh pihak terkait, namun kini kembali beroperasi. Secara lang­sung dampak dari kegiatan tambang emas liar telah merusak perkebunan masyarakat di sepanjang aliran sungai.


"Saya berharap pemerintah daerah dan penegak hukum segera bertindak dan menutup secara permanen kegiatan ini, sebab sudah sangat meresahkan," kata dia berharap, Selasa (28/10) di Simpang Empat.



Di tempat lain, Siswo seorang pemerhati lingkungan mengatakan pertambangan emas ilegal dapat berdampak negatif terhadap program ketahanan pangan melalui berbagai cara, termasuk alih fungsi lahan pertanian, pencemaran lingkungan, dan gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat setempat.


"Pertambangan emas ilegal seringkali menyebabkan alih fungsi lahan pertanian menjadi area pertambangan. Hal ini mengurangi luas lahan yang tersedia untuk produksi pangan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan penurunan produksi pertanian di suatu daerah," kata Siswo.


Pencemaran Lingkungan



Menurut dia, aktivitas pertambangan ilegal dapat mencemari tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Pencemaran ini dapat merusak kesuburan tanah, membuat air tidak layak untuk irigasi, dan membahayakan kesehatan manusia dan hewan yang mengonsumsi tanaman atau air yang tercemar .


Kemudian, pertambangan ilegal juga dapat menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencaharian karena lahan pertanian dan sumber air tercemar. Selain itu, aktivitas ini juga dapat menyebabkan konflik sosial antara masyarakat dengan para penambang ilegal .


Secara keseluruhan, Siswo menjelaskan, dampak-dampak ini dapat mengancam ketahanan pangan suatu daerah atau negara. Penurunan produksi pertanian, pencemaran lingkungan, dan gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat dapat menyebabkan kekurangan pangan, peningkatan harga pangan, dan ketergantungan pada impor pangan .


"Untuk mengatasi dampak negatif pertambangan emas ilegal terhadap program ketahanan pangan, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan semua pihak terkait," tegas Siswo.


Meski pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan terkait pertambangan, namun implementasi pengawasan dan penindakan hukum masih sangat minim. Satgas-satgas yang dibentuk juga belum mampu menuntaskan persoalan ini.

Tambang Emas Ilegal Rugikan Negara


Sebelumnya, laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini terus berlangsung dan langgeng. Hal ini disebut bukti nyata Pemerintah Daerah (Gubernur - Bupati) dan Penegak Hukum (Kapolda - Kapolres) gagal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.


"Pembiaran tambang emas illegal akan mengakumulasi krisis lingkungan, menempatkan masyarakat dalam ancaman bencana, dan menabung kerugian negara," kata Direktur Walhi Sumatera Barat, Wengki Purwanto beberapa waktu lalu



Menurut Wengki, aktor intelektual PETI tidak tersentuh hukum, mereka seakan lebih kuat dari penegak hukum. Selain itu kata dia, pelaku utama dibalik alat berat dan bisnis BBM untuk PETI sebenarnya tidak sulit mengungkapnya, jika penegak hukum serius, konsisten dan bernyali memberantas akar kejahatan ini.


"Pembiaran kejahatan tambang merupakan pembangkangan terhadap konstitusi, merusak mental generasi penerus bangsa, dan mempercepat 


Indonesia Cemas," ujar Wengki.

Sementara itu Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025 beberapa waktu lalu mengungkapkan, Indonesia bak dikepung oleh aktivitas pertambangan ilegal.


Berdasarkan data Kementerian ESDM, per November 2024 lalu, setidaknya sekitar 2.000 titik tambang ilegal atau 


Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebar di Indonesia. Maraknya tambang ilegal ini tak ayal membuat negara diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.


Dari kasus tambang ilegal di IKN saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sempat mengungkapkan, kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IKN Nusantara ini mencapai Rp 5,7 triliun.(P**R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar