UNIT INTEL KODIM 0304/AGAM AMANKAN PENGEDAR SABU DI BALAI BELO, KECAMATAN TANJUNG RAYA

UNIT INTEL KODIM 0304/AGAM AMANKAN PENGEDAR SABU DI BALAI BELO, KECAMATAN TANJUNG RAYA

Redaksi

Sumbarmaju.com_Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah Jorong Balai Belo, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Jumat (17 Oktober 2025)

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, di mana terduga sering melakukan transaksi narkoba di sekitar rumahnya. Terduga diketahui memiliki ciri-ciri fisik: rambut pendek, badan gemuk berisi, tinggi badan sedang, dan berkulit kuning langsat.

Setelah dilakukan pengintaian, Unit Intel berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias Gampo (32 tahun), warga Jorong Sungai Nibun, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 4 paket sabu-sabu dengan berat total 4,33 gram.

Berdasarkan pengakuan awal RA, narkoba tersebut diperoleh dari dua orang lainnya yang berinisial EM dan ED, yang diduga berada di sekitar wilayah Linggai, Nagari Duo Koto. Namun, upaya pengejaran terhadap keduanya belum membuahkan hasil karena informasi penangkapan sempat bocor. Diduga, salah seorang pemakai yang hendak membeli narkoba telah membocorkan informasi tersebut sehingga para pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Komandan Unit Intel Kodim 0304/Agam Letda Czi. Asmanto segera menghubungi Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Erwin, S.H., untuk pelaporan dan koordinasi.

V

Selanjutnya, AKP Erwin menginstruksikan Ipda Jonny Jabar beserta tiga anggota Satresnarkoba Polres Agam untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta proses penggeledahan dan pengamanan lokasi. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wali Jorong Balai Belo, Sdr. Dafri (36 tahun) dan anggota Kodim 0304/Agam.

Setelah proses TKP selesai, terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 4,33 gram diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam dalam keadaan sehat untuk proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, Dandim 0304/Agam Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Agam. Ia menegaskan bahwa upaya cepat dan responsif dari Unit Intel Kodim 0304/Agam merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap generasi muda dan masa depan bangsa.


“Peredaran narkoba jenis sabu-sabu telah banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar aktif memberikan informasi dan bekerja sama dalam memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar Dandim.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar