Sumbarmaju.com_Kab. Agam, Desakan yang terus disampaikan kelompok masyarakat Salingka Danau Maninjau terhadap pihak PLN dan Managemen PLTA Maninjau agar segera membuka lebih besar pintu bendungan (DAM) air di danau Maninjau milik PLTA Maninjau akhirnya telah disepakati bersama dan dibuka, Selasa 9 Desember 2025.
Kesepakatan kedua belah pihak ini terwujud setelah kelompok masyarakat dan pemuka masyarakat yang belum puas, kembali mendatangi perkantoran dan pos PLTA Maninjau dengan membawa masa yang lebih banyak dan meminta segera keinginan dipenuhi.
Bahkan, situasi masa yang sudah mulai menghangat lantaran melihat debit air danau Maninjau yang tidak kunjung menyusut itu juga mengancam akan membuka dan membongkar bendungan apabila pihak PLTA Maninjau tidak meindahkan permintaan.
Alhasil, Setelah persoalan ini dilakukan dialog antara masa dan Perwakilan pimpinan dari PLN Sektor Bukittinggi yang diikut tokoh masyarakat dan di mediasi langsung oleh Alber, S.IP Anggota DPRD Agam untuk menenangkan masa, maka terjadilah kesepakatan kalau pintu penutupan bendungan PLTA Maninjau siap untuk dibuka.
Pihak PLTA Maninjau yang sebelumnya hanya mebukan pintu air 5 cm, akhirnya mensetujui dan bersedia menambah untuk membuka Penutupan Bendungan air Maninjau ini diangka 30 cm, yang diantaranya 10 cm untuk pembukaan dari dasar air dan 20 cm pembukaan air dari penutupan dari atas.
Alber, S.IP Anggota DPRD Agam yang ditemui sedang berada di lokasi bendungan PLTA Maninjau dan ikut menyaksikan pembukaan penutupan bendungan ini dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan perwakilan dari sektor PLN Bukittinggi telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak antara Masyarakat Salingka Danau dengan pihak PLTA Maninjau.
" Telah ada kata sepakat kalau Penutupan bendungan untuk sementara waktu dibuka diangka 10 cm di penutupan dari dasar bawah air dan 20 cm dari atas dan semuanya telah disetujui masyarakat dan kita saksikan bersama-sama. Mudah-mudahan debit air Maninjau segera menyusut," ungkap Alber.
Selanjutnya Anggota DPRD Agam dari Fraksi Demokrat ini menjelaskan, kalau kesepakatan yang telah diambil bersama kedua belah pihak tersebut menurutnya dengan telah memikirkan dampak positifnya terutama untuk masyarakat Kabupaten Agam terkhususnya Tanjung Raya
" Keputusan ini sudah disepakati, agar tidak ada yang dirugikan setelah ini baik untuk masyarakat di Salingka Danau Maninjau, maupun masyarakat di aliran sungai yang memiliki aktifitas, di aliran sungai," ujarnya.
Lebih lanjut Dikatakan, kemudian berikutnya akan ada tindak lanjutnya dari pihak PLN kalau pihaknya telah sepakat persoalan ini akan dibawa kedalam kegiatan musyawarah dalam pengambilan keputusan mengenai pembukaan penutupan bendungan air danau Maninjau.
" Juga sudah sepakat, kalau untuk selanjutnya nanti akan diambil keputusan bersama, berapa yang akan dibuka Penutupan bendungan air ini, jadi jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang dirugikan," ulasnya.
Dia menambahkan, kalau selaku Anggota DPRD Agam akan terus menampung dan memperjuangkan hak masyarakat, apalagi dalam keadaan musibah yang saat ini dihadapi masyarakat Kabupaten Agam khususnya di daerah Kecamatan Tanjung Raya.
" Selain terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Masyarakat juga ada yang terdampak disebabkan meluapnya air danau Maninjau yang telah mengintai keselamatan jiwa masyarakat, dan kita sangat sedih karena sudah ada warga yang mengungsi karena air telah masuk kerumah dan tidak hanya itu ladang, sawah, rumah ibadah pun juga sudah mulai digenangi air," ucapnya mengakhiri.( Syafrianto )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar