Pasbar.Sumbarmaju.com_Berita aktual: potret perubahan yang dipicu oleh Kepala Kejaksaan,Bupati Pasaman Barat,Perbesar. 22 pembaca.
Pasaman Barat, Ayo sumbarmaju.com – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, SH., MH., pada hari Senin (1/12) resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Yulianto, SH., terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan program pemidanaan alternatif yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Temukan lebih banyak
Padang
Kota Padang
Pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman selain pidana penjara, yang selama ini menjadi fokus utama pemidanaan di Indonesia.
Ketentuan ini dituangkan secara khusus dalam Pasal 85 KUHP Nasional, yang menekankan bahwa pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus mendekam di penjara.
Perjanjian kerjasama ini mencakup penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang memadai melalui dinas terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pidana kerja sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi angka penghuni lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Dengan dukungan penuh dari Pemkab Pasaman Barat, kami optimis program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku,” ujarnya.
Temukan lebih banyak
Padang
Kota Padang
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Yulianto, SH., menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan fasilitasi terbaik untuk keberhasilan program pidana kerja sosial.
“Kami percaya bahwa pidana kerja sosial tidak hanya sebagai hukuman, tapi juga sebagai bentuk pembinaan agar pelaku dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” kata Yulianto.
Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia yang mengedepankan restorative justice dan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum.unjarnya (Aprima Akbar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar