Sumbarmaju.com— Pemerintah Kabupaten Agam berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Pengumuman hasil penilaian tersebut diikuti Pemkab Agam secara daring dari Ruang Rapat Bupati Agam, Kamis (29/1/2026).
Capaian ini menjadi bentuk apresiasi Ombudsman RI atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Agam dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam proses penilaian, Ombudsman RI tidak menemukan praktik maladministrasi, sehingga Pemkab Agam dinilai mampu memberikan layanan publik dengan kualitas tinggi.
Penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang menilai tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Dimensi pelayanan yang dinilai meliputi unsur input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan, dengan indikator yang berlaku secara nasional.
Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 menggunakan sistem kategori baru, yaitu Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah, menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah. Perubahan ini bertujuan memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih detail dan terukur.
Mewakili Bupati Agam, Asisten III Setda Agam, Syatria, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kinerja dan sinergi yang telah dibangun selama ini.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus melakukan penyempurnaan pada setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan, serta memastikan adanya progres kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Dengan capaian ini, diharapkan penilaian Ombudsman RI dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Agam dalam meningkatkan kualitas layanan, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi.-"( Syafrianto )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar