Pasbar,Sumbarmaju.com_Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Pasaman Barat amankan 8 Orang pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri, dan 3 Orang wanita yang sedang menginap di salah satu penginapan yang berada di jorong Batang Toman,Nagari Lingkuang Aua,kecamatan Pasaman.
Sekitar pukul 21.30 WIB Satpol PP bergerak menuju lokasi penginapan yang telah ditargetkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan yang mencurigakan.
Tim pun masuk dan meminta keterangan kepada resepsionis, kemudian meminta izin kepada pemilik penginapan untuk membuka kamar satu persatu.
Alhasil ditemukan pasangan yang tidak ada ikatan suami istri, dan tidak bisa memperlihatkan KTP, langsung di amankan ke Mako Pol PP untuk di mintai keterangan dan di data, karena telah melanggar Perda No.9 tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 ( setiap orang dilarang melakukan atau mendekati perbuatan perzinaan ditempat-tempat umum,objek wisata, penginapan,tempat kos,serta tempat lainya).
Setelah didata dan di BAP, selanjutnya dipanggil pihak keluarga untuk membuat surat perjanjian dan sebagai penjamin apabila ada kejadian serupa akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, Untuk pemilik wisma Rodja akan di proses sesuai aturan, kalau dibutuhkan akan kita segel dan penutupan terhadap tempat usaha ini, kita berharap pengusaha wisma ini dapat mengikuti aturan yg berlaku.unjarnya
(Akba koto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar