Bupati Agam Komit Perangi Narkoba, Dominasi Kasus Dari 76 BB Perkara Yang Dimusnahkan Kejaksaan.

Bupati Agam Komit Perangi Narkoba, Dominasi Kasus Dari 76 BB Perkara Yang Dimusnahkan Kejaksaan.

Redaksi

Sumbarmaju.com– Pemerintah Kabupaten Agam bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmen kuat memerangi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Komitmen itu ditegaskan Bupati Agam, Benni Warlis saat mengikuti pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5/2026).

Benni Warlis menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda administratif, melainkan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan tindak kriminal lainnya.


“Ini adalah pernyataan tegas negara hadir. Negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran hukum, para bandar dan pengedar yang merusak masa depan anak -anak kita,” tegasnya.


Menurutnya, narkoba bukan hanya merusak fisik dan mental generasi muda, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial, memicu kriminalitas hingga menggerogoti masa depan bangsa. Karena itu, upaya memutus rantai peredaran narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.


Bupati Agam juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Agam, pihak kepolisian, BNN dan seluruh satuan tugas yang dinilai konsisten mengungkap berbagai kasus hukum di Kabupaten Agam.


Dia menilai, pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka menjadi bentuk transparansi penegakan hukum, agar masyarakat dapat menyaksikan langsung bahwa barang bukti hasil sitaan benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.


Benni Warlis juga menyampaikan tiga pesan penting kepada masyarakat. Pertama, masyarakat diminta menjadi garda terdepan dengan aktif melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Kedua, keluarga diminta memperkuat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak sebagai benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ketiga, masyarakat diajak mendukung program rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar dapat pulih dan kembali produktif.


“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan seluruh elemen bangsa, kita optimistis Agam mampu menjadi daerah yang bersih dari narkoba demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas institusi penegak hukum.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Agam dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.


Noptra menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah melalui proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga berkekuatan hukum tetap.


Barang bukti yang dimusnahkan dari 76 perkara tindak pidana, dengan kasus narkotika masih mendominasi sebanyak 46 perkara.


Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara perlindungan anak sebanyak lima perkara, pencurian 12 perkara, penganiayaan tujuh perkara, pengancaman dua perkara serta masing-masing satu perkara konversi sumber daya alam, penipuan, KDRT dan tindak pidana kesusilaan.


“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 141,6108 gram, ganja 7.689,87 gram dan ekstasi 20,34 gram,” terangnya.


Menurut Noptra, dominasi perkara narkotika menjadi alarm serius bahwa ancaman peredaran barang haram masih nyata dan memerlukan penanganan bersama secara berkelanjutan.


“Negara benar-benar hadir dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, baik narkotika maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban sosial dan masa depan generasi muda,” tegasnya.


Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat sebagai kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Agam.


Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ini turut dihadiri Kapolres Agam, AKBP Muari, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kalapas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto dan lainnya.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar