DR Fauzi Bahar: LKAAM Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Adat Minangkabau.

DR Fauzi Bahar: LKAAM Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Adat Minangkabau.

Redaksi

Kabupaten Solok, SumbarMaju.com – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, DR. Fauzi Bahar, menegaskan bahwa LKAAM harus menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat Minangkabau di tengah derasnya arus perubahan zaman. 

Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Pidana Adat sekaligus Pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029, Rabu (3/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, unsur Forkopimda, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya, Fauzi Bahar mengatakan bahwa keberadaan LKAAM memiliki peran strategis dalam menjaga marwah adat Minangkabau agar tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, tantangan sosial yang semakin kompleks membutuhkan peran aktif lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendahulu.


“LKAAM harus menjadi garda terdepan dalam menjaga adat Minangkabau. Adat bukan hanya warisan budaya, tetapi juga pedoman dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan bermartabat,” ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, Fauzi Bahar secara resmi mengukuhkan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 yang dipimpin oleh Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo. Ia berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik serta mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.


Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Pidana Adat yang dinilai penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum adat sebagai salah satu instrumen penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat.


Menurut Bupati, adat dan budaya merupakan kekuatan besar yang harus terus dijaga bersama. Keberadaan lembaga adat dinilai mampu menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.


“Adat dan syarak merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hukum adat sebagai sarana penyelesaian persoalan yang mengedepankan nilai kebersamaan dan perdamaian,” kata Bupati.


Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan, Reflidon Dt. Kayo, menyatakan komitmennya untuk memperkuat eksistensi lembaga adat di Kabupaten Solok. Ia menegaskan bahwa LKAAM akan terus berupaya menjadi wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pidana adat yang menghadirkan sejumlah narasumber. 


Forum tersebut menjadi sarana diskusi dan bertukar gagasan guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial serta melestarikan adat dan budaya Minangkabau di Kabupaten Solok.


Melalui kegiatan ini, diharapkan peran lembaga adat semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.( Yef)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar