Pasaman Barat Informasi mengenai adanya kegiatan penebangan pohon di kawasan Taman Kota. rabu 10/06 Juni 2026/18:15wib

Pasaman Barat Informasi mengenai adanya kegiatan penebangan pohon di kawasan Taman Kota. rabu 10/06 Juni 2026/18:15wib

Redaksi

Simpang Empat. Sumbarmaju. com _A


tau Hutan Kota Nagari Aua Kuning, Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan dasar dan tujuan penebangan pohon yang disebut-sebut terjadi di kawasan ruang terbuka hijau tersebut. Hingga informasi ini beredar, masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai alasan penebangan maupun mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaannya.

Taman Kota merupakan aset publik yang memiliki fungsi penting sebagai ruang terbuka hijau, paru-paru kota, serta tempat interaksi masyarakat. Karena itu, warga berharap adanya keterbukaan informasi dari pemerintah agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Beberapa pertanyaan yang muncul dari masyarakat di antaranya mengenai dasar dan urgensi penebangan pohon, apakah kegiatan tersebut telah melalui proses perizinan dan kajian yang sesuai, serta bagaimana pengelolaan hasil kayu dari pohon yang ditebang.


Selain itu, muncul pula perhatian terhadap kondisi penjaga Taman Satwa Hutan Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak di lokasi, penjaga tersebut disebut telah lama membantu menjaga kebersihan dan perawatan kawasan taman. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status serta bentuk perhatian yang diberikan kepada petugas yang selama ini merawat kawasan tersebut.


Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dapat memberikan kepastian kepada publik.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat maupun instansi terkait guna menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.( Aprima Akbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar