Polres Pasaman Barat lakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izinTim Polres Pasaman Barat saat membakar pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa (2/6/2026). Polres Pasaman Barat. (Penertiban tambang emas ilegal)
Simpang Empat sumbarmaju.com-Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan patroli penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin di sejumlah lokasi dengan membakar pondok yang diduga digunakan untuk menambang emas.
"Patroli dan penertiban terhadap kegiatan penambangan emas ilegal terus kita lakukan. Aktivitas tidak ditemukan namun bekas galian, pondok dan sejumlah peralatan lainnya ditemukan. Terhadap temuan itu langsung kita bakar di lokasi," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya patroli dan penertiban kita lakukan mulai di Kecamatan Talamau dan Kecamatan Gunung Tuleh.
"Pada Senin (1/6) dan Selasa (2/6) kita melakukan patroli di Kecamatan Gunung Tuleh. Kita menurunkan 20 orang personel gabungan dari Satreskrim Polres Pasaman Barat yang didukung personel Polsek Gunung Tuleh," kata dia.
Dia mengatakan patroli dilakukan di Simpang Lolo, Jorong Sitabu, Nagari Bahoras, Kecamatan Gunung Tuleh.
Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menembus kawasan hutan menuju titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
"Kita melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai untuk mendeteksi adanya aktivitas tambang emas ilegal," ujarnya.
Dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan sejumlah lubang bekas galian yang diduga merupakan lokasi tambang ilegal.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa unit pondok semi permanen, box kayu, serta puluhan jerigen minyak yang diduga digunakan sebagai sarana penunjang aktivitas penambangan.
Dia menjelaskan. tidak ditemukannya pelaku di lokasi diduga karena keberadaan petugas telah diketahui sebelumnya sehingga para pelaku memilih melarikan diri untuk menghindari penindakan aparat.
“Saat ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan pondok dan sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi patroli tersebut,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, petugas di lapangan langsung melakukan pemusnahan terhadap pondok semi permanen, box kayu, dan jeriken minyak yang ditemukan di lokasi dengan cara dibakar.
Dia menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat pertambangan ilegal.
“Patroli rutin akan terus kami laksanakan sebagai bentuk penindakan tegas terhadap para pelaku maupun pemodal penambangan emas ilegal, " ujar dia.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang berdampak jangka panjang.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami telah membuka layanan pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan memberikan informasi kepada kepolisian sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tambang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem alam," katanya menjelaskan.
(Aprima Akbar)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar