Info Warga Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria Diduga Kuasai Sabu di Gauang

Info Warga Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria Diduga Kuasai Sabu di Gauang

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Gaung, Kab. Solok— Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Solok. Seorang pria berusia 27 tahun diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok di Jorong Gando, Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pria yang diamankan tersebut diketahui bernama Syafriantoni alias Toni, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Nagari Gauang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta ciri-ciri orang yang dicurigai.


Hasil penyelidikan mengarah kepada Syafriantoni. Petugas kemudian mengamankannya di dalam sebuah rumah di Jorong Gando, Nagari Gauang. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan di atas meja makan di dalam rumah.


Di hadapan petugas dan saksi masyarakat, Syafriantoni disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin terkait kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut.


Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS. mengatakan, setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian laporan Kasatresnarkoba Polres Solok. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu paket yang diduga sabu sebagai barang bukti.


Syafriantoni disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Satresnarkoba Polres Solok pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan atau pihak lain. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar