Kakanwil Kemenag Sumbar Sulit Dikonfirmasi, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Kakanwil Kemenag Sumbar Sulit Dikonfirmasi, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Padang – Sikap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, H. Mustafa, M.A., yang dinilai sulit ditemui dan dikonfirmasi wartawan menuai sorotan tajam.

Pada Rabu (12/8/2026), sejumlah upaya wartawan untuk mendapatkan keterangan dari Kakanwil Kemenag Sumbar disebut tidak membuahkan hasil. Komunikasi melalui telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp tidak mendapat balasan, sementara upaya menemui langsung di ruangan juga tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan wawancara.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi publik di tubuh Kanwil Kemenag Sumbar. Apalagi, Kemenag merupakan lembaga pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan madrasah, keagamaan dan pelayanan publik.

Wartawan tentu memiliki hak untuk meminta konfirmasi atas berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Konfirmasi bukanlah bentuk tekanan, melainkan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan berita disajikan secara berimbang dan memberikan ruang kepada pejabat terkait untuk menjelaskan persoalan yang dipertanyakan.


Sikap tertutup terhadap wartawan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketika pejabat publik sulit dikonfirmasi, publik tentu berhak bertanya: ada apa sebenarnya?


Karena itu, Kementerian Agama Republik Indonesia diminta tidak tutup mata terhadap persoalan komunikasi publik yang terjadi di Kanwil Kemenag Sumbar. Evaluasi terhadap pola komunikasi dan keterbukaan pejabat publik perlu dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa institusi pemerintah alergi terhadap kritik dan pertanyaan media.


Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Kanwil Kemenag Sumbar memiliki tanggung jawab besar terhadap kemajuan pendidikan madrasah, termasuk MAN dan MTsN di berbagai daerah.


Bagaimana MAN dan MTsN bisa didorong semakin maju jika keterbukaan dan komunikasi dengan insan pers saja sulit diwujudkan?

Wartawan juga mendesak Kementerian Agama RI memberikan klarifikasi mengenai standar keterbukaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar.


Hingga berita ini diturunkan, H. Mustafa maupun pihak Kanwil Kemenag Sumbar belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak adanya respons terhadap upaya konfirmasi wartawan pada Rabu (12/8/2026). Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kakanwil Kemenag Sumbar maupun Kementerian Agama RI. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar