Sumbarmaju. Com, Arosuka, Kab. Solok – Kabut asap dan kekhawatiran terhadap penurunan kualitas udara membuat proses pembelajaran di sejumlah sekolah di Solok Raya harus disesuaikan. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Solok Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2401/CDPW.III/IX-2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Melalui surat tersebut, pembelajaran bagi peserta didik SMA, SMK dan SLB mulai Jumat, 11 September 2026, dilaksanakan dari rumah melalui PJJ. Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak kondisi udara yang kurang baik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tanggal 7 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara, surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta Surat Edaran Bupati Solok mengenai pembelajaran dari rumah/PJJ akibat kondisi kabut asap.
Namun, kebijakan PJJ tersebut tidak berlaku bagi SMA 2 Sumatera Barat yang menerapkan sistem boarding.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diminta memastikan seluruh peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah. Koordinasi dilakukan melalui wali kelas dan guru wali, dengan tetap melibatkan orang tua atau wali dalam pengawasan kegiatan belajar siswa.
Sementara itu, pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 14 September 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Solok Raya, Syafruddin, S.Pd., MM, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk respons terhadap kondisi lingkungan sekaligus upaya memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Pembelajaran tetap berjalan, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi perhatian utama,” demikian penegasan dalam pelaksanaan kebijakan PJJ tersebut. (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar