Kemenag Kota Solok Tegaskan Zero Tolerance Judi Online, Disiplin ASN Jadi Perhatian Serius.

Kemenag Kota Solok Tegaskan Zero Tolerance Judi Online, Disiplin ASN Jadi Perhatian Serius.

Redaksi

KOTA SOLOK, SUMBARMAJU.COM – Kementerian Agama Kota Solok menegaskan pentingnya kedisiplinan dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memberikan perhatian serius terhadap larangan keterlibatan ASN dalam praktik judi online.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan ASN Kementerian Agama Kota Solok yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026), dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Mustafa, melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Amril, menyampaikan bahwa setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, harus memahami serta melaksanakan kewajiban dan menjauhi segala bentuk larangan sesuai ketentuan yang berlaku.

H. Mustafa juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pembinaan tersebut sebagai langkah memperkuat kedisiplinan dan meningkatkan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Menindaklanjuti arahan tersebut, H. Amril secara khusus menyoroti persoalan judi online. Ia menegaskan bahwa pemerintah menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terlibat dalam praktik perjudian online.


Menurutnya, status sebagai aparatur negara melekat dengan tanggung jawab moral dan kedinasan untuk menjaga integritas, nama baik institusi, serta memberikan contoh perilaku yang baik di tengah masyarakat.


Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku terhadap tindakan yang dilakukan di lingkungan kantor. 


Merujuk Pasal 1 ayat 6 PP Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin dapat mencakup ucapan, tulisan, maupun perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

"Dalam prinsip pengawasan berjenjang, atasan wajib melakukan pengawasan," tegas H. Amril.


Ia menjelaskan bahwa pimpinan dan atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk memantau, mengingatkan, serta melakukan pembinaan terhadap pegawai agar senantiasa bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Solok, Irawadi Uska, dalam pembinaannya turut mengingatkan pentingnya menjaga sikap, etika, dan perilaku dalam lingkungan kerja.


Menurut Irawadi, profesionalitas ASN tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga dari cara berkomunikasi, berinteraksi dengan sesama rekan kerja, serta memberikan pelayanan yang santun dan berkualitas kepada masyarakat.


Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar bijak menggunakan media sosial. Setiap unggahan maupun komentar harus mempertimbangkan etika, tanggung jawab, dan dampaknya terhadap diri sendiri maupun nama baik institusi Kementerian Agama.


Melalui pembinaan tersebut, Kemenag Kota Solok berharap seluruh ASN semakin memahami aturan disiplin, menjauhi judi online, menjaga integritas, serta mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari.


Penguatan disiplin dan pengawasan secara berjenjang diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama Kota Solok.( Yef)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar