Limapuluh Kota, com — Menyikapi simpang siurnya informasi terkait pengelolaan sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Lima Puluh Kota, Nono Sukri, menyampaikan sejumlah strategi pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah, khususnya pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh pada tahun 2024 lalu.
Nono menjelaskan, pengelolaan sampah yang efektif harus mencakup dua pilar utama, yaitu pengurangan dan penanganan. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi aktif antara masyarakat dan pemerintah.
"Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kita bersama, mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, hingga pemerintah. Prinsipnya, sampahmu adalah tanggung jawabmu. Kita perlu merefleksikan diri: apakah sudah memilah sampah dari hulu, sejak di rumah tangga, atau justru masih menambah beban penumpukan?" ujar Nono, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sebenarnya telah meluncurkan program pengelolaan sampah berbasis nagari sejak tahun 2024. Namun, Nono mengakui implementasinya belum berjalan optimal karena masih minimnya kesadaran kolektif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Pemanfaatan Lahan Lubuak Batingkok Menuju TPST
Terkait polemik lahan di Lubuak Batingkok, Nono menjelaskan sejarah dan rencana pengembangan aset daerah tersebut. Lahan seluas 4 hektare yang dibeli Pemkab sejak tahun 2007 itu kini kembali difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) darurat pascapenutupan TPA Regional Payakumbuh.
Saat ini, Pemkab Lima Puluh Kota tengah serius meningkatkan status lahan tersebut menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Nono menyebut ada tiga tahapan penting yang sedang dan akan dipenuhi untuk mewujudkan TPST tersebut:
Pertama, legalitas lahan. Sertifikat tanah seluas 4 hektare tersebut resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Maret 2026 lalu.
Kedua, dokumen perencanaan. Sepanjang tahun ini, DLHPKP mulai menyusun dokumen wajib seperti Rencana Induk Persampahan (RIPS), Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS), Detail Engineering Design (DED), hingga dokumen lingkungan. Seluruh perencanaan ini ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Ketiga, anggaran pembangunan fisik. Menyesuaikan kondisi keuangan daerah, proposal pembangunan fisik TPST direncanakan diajukan pada tahun 2027.
Pemkab akan mengupayakan kucuran dana dari pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat proyek ini membutuhkan anggaran yang besar.
Sambil menunggu proyek TPST terealisasi, DLHPKP Kabupaten Lima Puluh Kota menyiapkan sejumlah program jangka pendek sepanjang tahun 2026. Salah satunya adalah realisasi pembangunan TPS 3R (Reduce-mengurangi, Reuse - menggunakan kembali, Recycle -mendaur ulang) di Koto Tangah Simalanggang.
Selain itu, armada operasional dipastikan bertambah pada akhir tahun ini melalui pengadaan satu unit truk armroll baru dan empat unit kontainer sampah.
Dukungan juga mengalir dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana PT PLN (Persero) memberikan bantuan berupa satu unit kontainer dan satu unit mesin pengolah sampah.
Tak hanya fokus pada infrastruktur, Pemkab Lima Puluh Kota dalam waktu dekat akan meluncurkan gerakan inovatif bertajuk Program Eco Warrior. Program yang berkolaborasi dengan Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Payakumbuh ini melibatkan pelajar dan mahasiswa untuk mengedukasi warga langsung dari rumah ke rumah.
"Insyaallah, pemerintah akan launching Program Eco Warrior yang berkeloborasi dengan Poltani yang melibatkan pelajar dan mahasiswa untuk mengetuk kesadaran masyarakat perihal tanggung jawab sampah sendiri, mohon dukungan seluruh lapisan masyarakat, agar pengelolaan sampah di Kabupaten Lima Puluh Kota akan terus kita optimalkan secara bertahap," pungkas Nono Sukri.(Agus Suprianto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar