PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian sejumlah perkara pidana. Pendekatan ini dilakukan dengan memperhatikan pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, serta terciptanya kembali hubungan harmonis di tengah masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 30 laporan polisi (LP) yang tercatat dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif selama periode 1 hingga 29 Oktober 2026 di lingkungan Polres Pasaman Barat dan jajaran Polsek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut antara lain pencurian biasa dan penggelapan. Sementara itu, di tingkat Polsek jajaran, perkara yang tercatat meliputi penganiayaan sebanyak delapan perkara, pencurian biasa enam perkara, serta pengancaman dua perkara.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga menekankan penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta upaya mencegah persoalan serupa terulang kembali.
“Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama dalam pemulihan hak korban dan mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan RJ tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut karena kelayakannya harus dinilai berdasarkan jenis tindak pidana, ketentuan hukum, serta kondisi dan fakta masing-masing perkara.
“Proses perdamaian juga harus berlangsung secara sukarela, tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang perlu dipulihkan, bentuk pemulihannya harus disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, penerapan RJ bukan berarti mengabaikan hak korban ataupun membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Sebaliknya, pendekatan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, serta memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.
Polres Pasaman Barat juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif agar pelaksanaannya tetap transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum, Polres Pasaman Barat berharap dapat terus membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. (Dioni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar