Ratusan Warga Masyarakat Peminat Pancing Ikan Larangan di Nagari Kampung Pinang, Lubuk Basung.

Ratusan Warga Masyarakat Peminat Pancing Ikan Larangan di Nagari Kampung Pinang, Lubuk Basung.

Redaksi

Sumbarmaju.com - Ratusan pemancing ikan ramaikan mancing mania ikan larangan, yang digelar oleh Nagari Kampung Pinang Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat.


Sekretaris Dinas DKPP Kabupaten Agam, Eri pada hari Minggu tgl 19 Mei 2024, sekitar pukul satengah 6 pagi (setelah shalat Subuh),  mewakili Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan bersama Pengurus Masjid, Tokoh masyarkat dan Pemuda lainnya.

Dan juga membuka acara Kegiatan Pancing Amal Ikan Larangan di Jorong Batang Piarau Nagari Kampung Pinang Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat mengatakan.

 

Bahwa kegiatan pancing ikan larangan ini di lokasi Bandar tersebut sudah cukup lama tidak dilakukan, sehingga ikan larangan yang dipelihara di bandar tersebut, dan ukurannya sudah cukup besar besar sekali.

Sehingga sangat menarik bagi pecandu pancing ikan untuk mengikutinya, maka peserta pancing ikan amal tersebut tidak hanya diikuti oleh warga sekitar, tetapi juga di ikuti oleh pecandu pancing ikan (Pancing Mania) dari luar Agam,  seperti Bukittinggi dan Payakumbuh.

Maka lebih dari seratus pemancing yang hadir dalam kegiatan tersebut. “ dan Kegiatan ini dimulai dari jam 06.00 WIB sampai jam 17.00 WIB,” ujarnya.

Ikan larangan Masjid Raya Kampung Pinang, peserta sekitar 325 orag. Inset 50 ribu perorang. Dana terkumpul 13.500.000.- Lama ikan 8 bln. Peserta berasal dari daerah Sumbar (Pasaman, Solok, Agam, bkt, Pariaman, payakmbh, dharmasraya, Pariaman, dan lainya, karena Info tambahan dari pengurus masjid Raya, akan disumbangkan untuk pembangunan masjid berupa kegiatan sosial, serta dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya.

“Alhamdulillah, kegiatan mancing mania ini sejak tadi pagi berjalan dengan lancar dan aman,” jelasnya, bagi pemancing yang ingin memancing ikan di lokasi ini, hanya boleh harus ada izin dari petugas ikan larangan.

Lebih lanjut, Sekretis dinas DKPP  Kabupaten Agam Eri menjelaskan, bahwa kegiatan mancing ikan ini sudah menjadi tradisi di Nagari Kampung Pinang, Wisata pancing yang dihadiri oleh, Walinagari, Pengurus Masjid Raya dan perangkat Nagari Kampung Pinang dan masyarakat untuk membangkitkan kembali perekonomian warga stempat. 

Terutama bagi warga sekitarnya yang jualan sampai sorenya di Nagari Kampung Pinang dan kegiatan memancing ikan larangan ini dilaksanakan sekali setahun.

 Ikan larangan yang disebar di Nagari Kampung Pinang ini, telah berusia udah lama yang terdiri dari berbagai jenis ikan yang disebar, mulai dari ikan Gurami, ikan Nila, ikan Mujair dan ikan Mas serta ikan lele.


Ikan Larangan merupakan sebuah mitologi masyarakat Minang Kabau tentang ikan yang dilarang untuk ditangkap/di pancing/dimakan.


  (Syafrianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar