Bupati Agam Komit Jaga Kestabilan Harga Pupuk Bersubsidi, Tidak Boleh di Atas HET.

Bupati Agam Komit Jaga Kestabilan Harga Pupuk Bersubsidi, Tidak Boleh di Atas HET.

Redaksi

Sumbarmaju.com- Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah menegaskan komitmennya dalam menjaga kestabilan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya. 

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam dan perwakilan dari Pupuk Indonesia (PI) digelar di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (14/5/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring lapangan yang dilakukan tim KP3 usai rapat koordinasi pertama sebelumnya. 

Dalam rapat pertama, telah disepakati bersama Pupuk Indonesia bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Agam tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per karung), dan pupuk NPK Ponska sebesar Rp2.300 per kilogram (Rp115.500 per karung). Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. 



“Kami sangat menyayangkan, karena hasil monitoring di 8 kecamatan terhadap 6 distributor dan 23 pengecer justru menemukan adanya pelanggaran. Dari 6 distributor, 5 di antaranya menjual pupuk di atas harga HET,” tegas Bupati Benni Warlis.


Satu-satunya distributor yang dinilai patuh terhadap ketentuan harga adalah CV Tazar, yang menjual pupuk urea seharga Rp2.175 per kilogram (Rp108.750 per karung) dan pupuk NPK Ponska seharga Rp2.225 per kilogram (Rp111.250 per karung).


Bupati Benni menekankan bahwa tidak ada alasan bagi distributor maupun pengecer untuk menaikkan harga, karena semua komponen biaya operasional sudah termasuk dalam struktur HET. 



Ia juga meminta Pupuk Indonesia untuk segera mengevaluasi distributor yang terbukti melanggar, bahkan mempertimbang -kan untuk mencabut penunjukan distributor yang tidak patuh.


“Pada dasarnya, distributor merupakan tanggung jawab dari pihak Pupuk Indonesia. Kalau ditemukan distributor yang nakal, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.


Lebih lanjut, Bupati mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar tidak segan melaporkan jika menemukan pupuk bersubsidi dijual melebihi HET. Laporan bisa disampaikan langsung kepada KP3 Kabupaten Agam.


“Petani jangan takut, laporkan jika ada yang menjual pupuk melebihi harga yang seharusnya. Pemerintah hadir untuk memastikan hak petani terpenuhi,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan dukungan kepada para pengecer lokal agar tetap semangat dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, sembari mendorong Pupuk Indonesia agar memberikan margin yang lebih layak bagi para pengecer. 


“Pengencer adalah bagian dari masyarakat kita, kita juga akan perjuangkan hak mereka, agar tetap semangat dan adil dalam menjalankan tugas,” ujar Bupati.


Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Agam menunjukkan keseriusannya dalam menindak praktik nakal di sektor distribusi pupuk, sekaligus memastikan bahwa bantuan subsidi dari negara benar-benar sampai kepada para petani yang membutuhkan.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar