Sumbarmaju.com– Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Prakteknya saat ini, perpustakaan menghadapi permasalahan yang besar berkaitan dengan rendahnya minat masyarakat, untuk mengakses dan memanfaatkan perpustakaan.
“Hal ini dapat dilihat dari rendahnya apresiasi, kunjungan dan pemanfaatan fasilitas koleksi yang ada di perpustakaan,” ujar Bupati Agam, Benni Warlis.
Dalam nota penjelasan atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, di aula DPRD Agam, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, permasalahan ini tidak terlepas dari kondisi internal dan eksternal perpustakaan sendiri. Berkaitan dengan hal itu, tentu harus diberikan solusi yang tepat secara cepat.
Selama ini katanya, penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Agam hanya mengacu kepada peraturan perundang-undangan tingkat pusat.
Dan juga belum mempunyai peraturan daerah yang mengakomodir kebutuhan dan kondisi khusus masyarakat Kabupaten Agam.
Untuk itu, menurutnya perlu adanya regulasi dalam bentuk Perda, agar pengaturan mengenai perpustakaan di Kabupaten Agam lebih jelas dan komprehensif.
“Nanti akan mengakomodir berbagai hal yang dibutuhkan masyarakat, dan sesuai dengan kondisi saat ini,” sebutnya.
Kondisi itu terangnya, mulai dari penguatan fungsi kelembagaan perpustakaan, peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan, peningkatan program-program perpustakaan hingga peningkatan kualitas SDM terkait pengelolaan perpustakaan.
“Maka kita berharap nota penjelasan ini dapat membantu anggota DPRD, dalam memahami substansi dari ranperda yang diajukan.
Sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan DPRD, yang akhirnya akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya,” harap bupati.( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar