Kejari Pasaman Barat tahan PPK pembangunan RS Pratama Ujung Gading

Kejari Pasaman Barat tahan PPK pembangunan RS Pratama Ujung Gading

Redaksi

Sumbarmaju.com_Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat membawa tersangka PPK Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018 inisial E sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Air Padang, Kamis (22/5/2024). Kejari Pasaman Barat,Jumat, 23 Mei 2025 11:30 WIB

Simpang Empat  Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial E di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Air Padang terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.


Kepala Kejaksaan Pasaman Barat M. Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Mas Benny Mika Dorma Saragih di Simpang Empat, Jumat, mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.


Sebelum dilakukan penahanan, penyidik menetapkan PPK inisial E dan korporasi atas nama PT Tasya Total Persada selaku pelaksana pada pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading itu sebagai tersangka.


Dia mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak.


Berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan lantai pada blok A, B dan C, yang pada bangunan blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.


"Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.364.958.045,87 sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025," jelasnya.




Terhadap tersangka E dan tersangka korporasi PT Tasya Total Persada dikenakan sangkaan dengan Pasal Primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Lalu subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Pembangunan RS Pratama Ujung Gading dilakukan pada tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp24,5 miliar di bawah instansi Dinas Kesehatan Pasaman Barat.(aprima Akbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar