Kepala SMAN 2 Sumatera Barat Ratna Yulia Klarifikasi Langgar UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE

Kepala SMAN 2 Sumatera Barat Ratna Yulia Klarifikasi Langgar UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Kab. Solok - Kepala Sekolah SMAN 2 Sumatera Barat RatnaYulia, S.Pd, M.Pd, Menjelaskan masih ada Jurnalis/Wartawan Gagal memahqmi UU Keterbukaan Informasi Publik, Nurfandri Pimpinan Redaksi Ontime.ID Langgar UU No. 19 Tahun 2016 ITE. Wartawan BSNP yang mendapatkan Sertifikat Kompetensi sebagai wartawan ini hanya paham akan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tapi tidak memahami atau bisa jadi tidak  mau memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Jika Saudara Nurfandri bukan wartawan bodrex, dan medianya bukan abal-abal tak perlu mencak-mencak sampai mengeluarkan pernyataan kalau pihak sekolah menghambat tugas pers. Cukup penuhi persyaratan yang diminta maka jawaban atas surat permohonan akan diberikan. 


Dugaan Mark-Up Dana BOS dan Pungli Bermodus SPP Terjadi di SMAN 2 Sumatera Barat”(Surat balasan PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat bisa dilihat disini, https://drive.google.com/file/d/1CqYY_AYUQbENfPXkzggdHGa6JuAUaRsu/view?usp=sharing)


Kepsek Ratna Yulia mengatakan, Entah apa motifnya mencemarkan nama baik SMA N 2 Sumatera Barat, Atau ingin melakukan pemerasan, Yang pasti Foto kepala SMA N 2 Sumatera Barat telah terpampang dan dituduh sebagai pelaku korupsi. Padahal sudah jelas bahwa pengelolaan dana BOS maupun Dana Sekolah di SMA N 2 Sumatera Barat telah melakukan Transaksi non tunai atau transaksi Digital. Sudah hampir delapan tahun semua transaksi baik uang masuk maupun uang keluar dilakukan dengan sistem transfer, ujarnya.


Ratna menyampaikan Apa yang dilakukan awak Media Ontime.ID itu jelas menyalahi  UU No 19 tahun 2016 tentang  ITE (informasi dan transaksi elektronik). Melanggar Pasal 27 ayat (3) yang Menjelaskan larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta, Sebut Ratna Yulia.


Ratna Yulia menjelaskan kepada Awak media diruang Kepala SMAN 2 Sumbar, Senin (19/05/25) berhubung berita Nurfendri ini sudah dibaca banyak orang, tentu saja PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat perlu berikan klarifikasi, supaya para pembaca mendapatkan informasi yang akurat dari pihak sekolah, tak mudah percaya begitu saja dengan informasi yang diberitakan. 


Kepsek SMAN 2 Sumatera Barat memaparkan ada Beberapa hal yang perlu diklarifikasi adalah sebagai berikut. Satu, Pengelolaan dana BOS SMA N 2 Sumatera Barat telah mengikuti petunjuk penggunaan dana BOS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan Pelaporan. Tidak terjadi markup karena penggunaan anggaran sesuai dengan standar biaya dan pembelian melalui Siplah. 


Kami pihak Sekolah SMAN 2 SumateraBarat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan undang-undang yang mengikat terkait dengan sekolah. Para media tidak berhak menuduh sekolah melalukan pungli, yang boleh memeriksa kami Inpektorat bukan media, ujarnya. ( AJI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar