Kepala SMAN 2 Sumatera Barat Ratna Yulia, S.Pd, M.Pd Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pencemaran Nama Baik Sekolah

Kepala SMAN 2 Sumatera Barat Ratna Yulia, S.Pd, M.Pd Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pencemaran Nama Baik Sekolah

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Kab. Solok - Kepala Sekolah SMAN 2 Sumatera Barat, Menjelaskan masih ada Jurnalis/Wartawan Gagal Paham UU Keterbukaan Informasi Publik, Nurfandri Pimpinan Redaksi Ontime.ID Langgar UU No. 19 Tahun 2016 ITE. Wartawan BSNP yang mendapatkan Sertifikat Kompetensi sebagai wartawan ini hanya paham akan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tapi tidak memahami atau bisa jadi tidak  mau memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Ratna Yulia mengatakan Jika Saudara Nurfandri bukan wartawan bodrex, dan medianya bukan abal-abal tak perlu mencak-mencak sampai mengeluarkan pernyataan kalau pihak sekolah menghambat tugas pers, wartawan harus melalui PPID Sekolah. Jelasnya


Pemberitaan pada Rabu, 14 Mei 2025 Nurfandri langsung menerbitkan  berita yang berjudul,” Skandal di Dunia Pendidikan: Dugaan Mark-Up Dana BOS dan Pungli Bermodus SPP Terjadi di SMAN 2 Sumatera Barat, itu adalah tidak benar.

Tanpa koordinasi dengan Sekolah.


Kepala Sekolah Ratna Yulia  menjelaskan Kepada Awak Media, Senin (19/05/25) diruang kerjanya Entah apa motifnya pemberitaan tentang mencemarkan nama baik SMA N 2 Sumatera Barat, Atau ingin melakukan pemerasan, semua itu tidak benar, sebutnya.


Mengingat berita yang diterbitkan saudara Nurfandri menghasilkan berita yang tidak akurat, tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, membuat berita bohong dan fitnah jelas saudara Nurfendri  melanggar kode etik jurnalistik.


Ratna menyampaikan Apa yang dilakukan awak Media Ontime.ID itu jelas menyalahi  UU No 19 tahun 2016 tentang  ITE itu mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dan bisa diberikan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. 


Pemberitaan ini jelas menyakitkan, dan membuat warga SMA N 2 Sumatera Barat geram. Bukan tak mau memberikan jawaban hanya saja Saudara Nurfandri tak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. 


Kepsek SMAN 2 Sumatera Barat memaparkan ada Beberapa hal yang perlu diklarifikasi adalah sebagai berikut yaitu tentang Pengelolaan dana BOS SMA N 2 Sumatera Barat telah mengikuti petunjuk penggunaan dana BOS, Dasar hukum tentang biaya yang diembankan kepada orang tua murid, Dana yang dianggap pungli oleh Saudara Nurfandri adalah dana makan dan dana kegiatan, Pengelolaan dana BOS dan Dana Sekolah menggunakan Transaksi Non Tunai 


Kepala Sekolah SMAN 2 Sumatera Barat Ratna Yulia, S.Pd, M.Pd mengucapkan terima kasih kepada Drs, Barlius MM Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan, S.Pd, MM  Kabid SMA-LB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dan Eko Gunanto, S. Pd kepala Cabang Dinas Wilayah III Solok Raya. Yetti Maiharni, S.Pd, M.Pd.T pengawas Pendamping SMAN 2 Sumatera Barat, Ilham Wahab, M.Si Ketua Komite SMA N 2 Sumatera Barat yang senantiasa membimbing, mengarahkan, mensuport SMA N 2 Sumatera Barat.


Selanjutnya juga terimakasih juga kepada Bapak Musfi Yendra, S.IP, M.Si,C.Med Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat yang telah memberikan dukungan, arahan, bimbingan kepada PPID Segeh SMA N 2 Sumatera Barat. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar