Regulasi Baru Kepala Sekolah: Kesempatan Emas atau Ancaman Senyap bagi Masa Depan Pendidikan Indonesia?

Regulasi Baru Kepala Sekolah: Kesempatan Emas atau Ancaman Senyap bagi Masa Depan Pendidikan Indonesia?

Redaksi

SumbarMaju.Com.Merenung Dalam-dalam adanya Regulasi Baru Kepala Sekolah, Permendikdasmen 7 Nomor Tahun 2025. Rabu, 21 Mei 2025 | 10:41 WIB

Sebagai guru penggerak, saya telah menyaksikan bagaimana kolaborasi menghidupkan ekosistem sekolah.


Kepala sekolah yang ideal bukanlah orang yang ,mendengarkan merasa paling tahu, tetapi yang mampu membuka ruang partisipasi, merangkul guru,  murid, dan membangun komunitas belajar yang hidup.


Regulasi ini memberi peluang untuk itu—asal kita tak menjadikannya alat kekuasaan, tapi jembatan kolaborasi.



Nilai reflektif adalah fondasi utama yang kami bawa sebagai alumni guru penggerak. Pemimpin yang tidak mampu merenungi langkahnya sendiri, akan buta arah dalam menavigasi perubahan. Maka, dalam setiap tahap seleksi, refleksi personal harus diangkat menjadi indikator utama.


Kepala sekolah masa depan bukan hanya dituntut apa yang ia tahu, tetapi apa yang ia pelajari dari kesalahan dan keberhasilannya sendiri.



Regulasi Ini Bisa Jadi Berkah atau Musibah Tergantung Siapa yang Menyikapinya


Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah pisau bermata dua. Ia bisa membuka jalan bagi transformasi pendidikan yang luar biasa, atau menjadi jalan sunyi yang hanya menyuburkan status quo. Sebagai alumni Guru Penggerak, saya memilih bersikap optimis namun kritis.


Mari kita kawal pelaksanaannya dengan memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi kepala sekolah adalah orang-orang yang berpihak pada murid, haus inovasi, kuat berjejaring, dan terus belajar melalui refleksi. Karena di tangan merekalah masa depan pendidikan kita digenggam.( YEF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar