SumbarMaju.Com. Wakil Bupati Solok H.Candra S Hi membuka kegiatan yang di selenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.( LKAAM) Kabupaten Solok,seminar ini mengangkat tema " Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat" dan berlangsung di ruang Bukut Cambai Balutbang Selasa(27/05/2025).
Dalam sambutannya Wakil Bupati H.Candra menyapaikan apresiasi kepada. LKAAM atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan ini sebagai wadah diskusi penting dalam upaya mempekuat peran hukum adat dalam sistem hukum nasional.
"Hukum adat merupakan identitas dan jati diri masyarakat Minangkabau ,namun di era midern ini,penting bagi kita untuk dapat mengharmonisasikannya dengan hukum positif agar keduanya dapat berjalan seiring dalam kerangka keadilan dan kepastian hukum," ujar Wabup.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari Kepolisian ,Kasubid Penyuluhan Bidang Hukum Polda Sumbar AKBP Andi Sentosa SH,,Kasubdit Provos Bidang Propam Pold Sumbar Kompol Alvira,SH , Ketua LKAAm Kab.Solok H.Gusmal SE,dan hadir juga tikoh adat Kabupaten Solok,Praktisi Hukum , serta perwakilan pemerintah daerah. Diskusi di fokuskan pada tantangan dan peluang dalam menyatukan nilai nilaii hukum adat Minangkabau ,dengan sistem hukum nasiional yang berlaku saat ini.
Ketua LKAAM Kabupaten Solok H Gusmal menyampaikan bahwa kegiatan ini di harapkan mampu memberikan rumusan dan rekomendasi praktis dalam membngun sinergi antara dua sistem hukum yang berbeda , namun sama - sama penting bagi kehidupan masyarakat.
Seminar ini berlangsung dinamis dan mendapat perhatian luas dari peserta yang terdiri dari ninik mamak ,bundo kanduang, serta tokoh masyarakat dari berbagai nagari di Kabupaten Solok.
Dengan tersekenggaranya kegiatan ini ,pemeriintah Kabupaten Solok berharap terciptanya pemahaman yang lebih dalam tentang posisi hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ,serta makin memperkuat pelestarian nilai nilai lokal yang adaptif terhadap perkembngan zaman. ( YEF )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar