Sumbarmaju.com_Polres Agam telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu.
Di Dalam Pondok di kebun sawit di Jorong Anak Air kasing Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, waktu Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
Dengan identitas tersangka yaitu, Madi, 35 tahun, suku Tsnjung/Minang, pekerjaan perdagangan, alamat Kenagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Saksi saksinya Adi Puspito 41 tahun, karyawan Swasta, Kenagarian Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.
Zikri Al Fadel, 25 Tahun, Pelajar, Pelajar/Mahasiswa,Jorong Sukamenanti Kenagarian Sukamenanti Aua Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Barang Bukti,1 (satu) paket diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening,1 (satu) unit smartphone merek oppo warna kuning.
1 (satu) buah botol kaca warna bening terpasanag 1(satu)buah pipet plastik warna bening dan pada ujung pipet terpasang 1 (satu)buah kaca pirek berisikan di duga narkotika jenis shabu, uang di duga hasil penjualan shabu sebesar Rp4.000,000(empat juta rupiah).
Kronologis Penangkapan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di amp II Tower Jorong Anak Air Kasing Kenagarian Bawan Kec. Ampek Nagari Kabupaten Agam Provinsi Sumatera barat.
Seringnya terjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian anggota Sat resnarkoba Polres agam melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
Melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan tidak di temukan barang bukti dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainya,di temukan barang bukti berupa.
1 (satu) paket diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening,1 (satu) unit smartphone merek oppo warna kuning.
1 (satu) buah botol kaca warna bening terpasanag 1(satu)buah pipet plastik warna bening dan pada ujung pipet terpasang 1 (satu)buah kaca pirek berisikan di duga narkotika jenis shabu, uang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp4.000,000 (empat juta rupiah).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. (Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar