Sumbarmaju.com_Satnarkoba- Polres Agam telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu.
Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB TKP didalam rumah buk T Jr. Sago Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Dengan identitas seorang laki laki AG Panggilan IG, (29) diamankan terduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Dan atas laporan masyarakat yang mana diduga pelaku sudah sangat meresahkan sehingga team opsnal Satnarkoba polres melakukan penyelidikan dan pengembangan dan membuahkan hasil.
Saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang duduk di depan rumah dan petugas menghampiri dan petugas melakukan penangkapan terhadap terduga Ipeng dan saat itu di lakukan intrograsi dihadapan masyarakat.
Dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian tidak ditemukan barang bukti dan dilanjutkan penggeledahan kamar terduga ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika gol 1 diduga jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening.
Dan dibalut 1 (satu) helai tisu warna putih terletak didalam lemari kain yang berada didalam kamar, 1 (satu) buah plastik klip warna bening terletak diatas meja, 2 (Dua) buah pipet plastik warna biru bening berisikan tisu warna putih terletak dibawah meja dan ditemukan lagi 1 ( Satu) buah kotak warna putih berisikan 32 ( tiga puluh dua) buah kaca pirek warna bening terletak dibawah meja, ditemukan lagi 1 (satu) buah botol kaca warna coklat sudah terpasang 2 buah pipet plastik warna bening dan kaca pirek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar