DPRD-Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025– 2029 Jadi Perda, Wujud Komitmen Bangun Daerah ke Depan.

DPRD-Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025– 2029 Jadi Perda, Wujud Komitmen Bangun Daerah ke Depan.

Redaksi

Sumbsrmaju.com—Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Agam secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Utama Kantor DPRD Agam, Senin (28/7/2025).


Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP, MM.

Selain Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam, insan pers, dan tamu undangan lainnya.


Sebelum penandatanganan nota kesepakatan dilakukan, sidang diawali dengan pembacaan pandangan akhir dari masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJMD.



Diantaranya, Fraksi PKS oleh Fauzi, Fraksi Nasdem oleh Syahrial, Fraksi PAN oleh Zulpardi, Fraksi Demokrat oleh Syafril, Fraksi Gerindra oleh Nesi Harmita, Fraksi PPP oleh Fiki Ananda, dan Fraksi Gabungan Golkar (Hanura, PBB, PKB) oleh Zulfahmi.


Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya agenda penting ini dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi serta kerja keras semua pihak dalam proses pembahasan Raperda RPJMD.


Ia mengakui bahwa dinamika dan perbedaan pandangan selama proses berlangsung merupakan bagian dari upaya memperkuat substansi dokumen perencanaan.


“Agenda ini menunjukkan komitmen dan konsistensi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memenuhi jadwal serta tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.



Bupati Benni menegaskan, RPJMD adalah penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Penyusunannya telah dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, berpedoman pada RPJPD Kabupaten Agam, dan memperhatikan RPJM Nasional.


Menurutnya, dokumen RPJMD 2025–2029 memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, kebijakan umum serta program perangkat daerah dan kewilayahan. RPJMD ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun anggaran, sekaligus menjadi acuan utama dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah.


Bupati juga menjelaskan bahwa sejak penyampaian Nota Penjelasan pada 23 Juni 2025 lalu, RPJMD telah melalui berbagai tahap pembahasan bersama DPRD, termasuk pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim penyusun, serta perangkat daerah terkait guna menjaring lebih banyak masukan dan penyempurnaan substansi.


“Seluruh masukan tentunya akan meningkatkan kualitas RPJMD agar menjadi pedoman yang komprehensif dalam mencapai visi Agam Madani yang Maju, Adil, dan Sejahtera, sekaligus mendukung perwujudan Indonesia Emas 2045,” ucapnya.


Bupati menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta seluruh pihak yang telah mengikuti proses ini secara seksama, serta permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan.


Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan resmi Nota Kesepakatan oleh Bupati Agam dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Agam, menandai disahkannya RPJMD 2025 –2029 sebagai Peraturan Daerah.-(Syafrianto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar