Penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Shabu.

Penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Shabu.

Redaksi

Sumbarmaju.com_Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Pengedar Shabu di tepi pantai Tiku Kampuang Tarandam  Jorong Pasir Tiku Kenagarian Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat.Selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 14.30 WIB.

Telah melalukan penangkapan seorang pria berinisial DJ (44), beralamat di Jorong Pasia Tiku kenagarian Tiku Selatan kec. Tanjung Mutiara Kab.Agam yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu


Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba Polres Agam yang mana setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Kapolres Agam AKBP Muari SIK, MM, MH. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, SH menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi dasar utama tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka DJ yang saat sedang berada dilokasi tepi pantai Tiku.


Penangkapan berawal dari informasi  masyarakat bahwa di tepi pantai Tiku Kampuang Tarandam  Jorong Pasir Tiku Kenagarian Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam Provinsi Sumatera barat sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika. 

Kemudian anggota Sat resnarkoba Polres agam melakukan penyelidikan.


Disaat penangkapan tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 ( dua ) buah paket narkotika gol 1 di duga jenis shabu di bungkus plastik klip warna bening terletak di atas tanah yang di buang oleh tersangka sejauh 2 meter.

selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah hp merek oppo warna biru di dalam saku depan sebelah kiri tersangka dan di temukan uang sejumlah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam saku belakang sebelah kanan tersangka, dengan pecahan Rp. 100.000 -, sebanyak lima lembar dengan nomor seri HQM159313,NHU119785,MHQ361260,LQU678616,WKA359474,pecahan Rp.50,000 -, sebanyak empat  lembar dengan nomor seri WCM311436,KDU858619,SCH780464,BRU419758, pecahan Rp. 20.000 -, sebanyak dua lembar dengan nomor seri ACK338578,ACV351911, dan pecahan Rp. 10.000 -,sebanyak 1 lembar dengan nomor seri BCH717596.


Setelah penangkapan, tersangka DJ mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya atas dalam penguasaannya.


Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini langsung ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dan tersangka MW akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Agam  kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.( Syafrianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar