Sumbarmaju.com_Sebanyak15 buah kendaraan dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat telah diamankan oleh pihak petugas.
Kasat Lantas Polres Agam, laksanakan penindakan ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tersebut.
Knalpot brong tersebut melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan pengendara lainnya.
Knalpot brong adalah knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan dan menghasilkan suara bising yang berlebihan terhadap pendengaran warga.
Suara bising ini mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya, terutama di lingkungan pemukiman dan pada malam harinya yang selalu terjadi.
Petugas kepolisian Polres Agam serta Anggotanya, melakukan razia dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut.
Sebanyak 15 kendaraan yang diamankan tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan knalpot standar pabrikan dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, bahkan dapat memicu kecelakaan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan umum.
Dilaksanakan Razia malam hari, 4 Agustus 2025, karena warga banyak yang melaporkan, makanya pihak Polres langsung turung tangan bersama anggotanya, karena selalu perhatian kenyamanan warga.( Syaftianto.S.Sos )





Tidak ada komentar:
Posting Komentar