Sumbarmaju.com_Sungai di sekitar tambak udang sudah berubah warna menjadi hitam akibat limbah tambak udang, Minggu, 28/9.2025) .
Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), kembali memicu keresahan warga. Air sungai di sekitar kawasan berubah warna menjadi hitam pekat dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu.
Warga menduga, pengusaha tambak tidak menyediakan instalasi pengolahan limbah (IPAL) sebagaimana mestinya. Padahal, keberadaan IPAL sangat penting untuk memastikan limbah tidak langsung dibuang ke parit, sungai, atau laut yang bisa merusak ekosistem.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Pasbar, Yulnefri, Kamis (25/9), menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada instansi berwenang, termasuk kementerian terkait, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
“Di lokasi terlihat jelas adanya pipa pembuangan limbah cair berwarna hitam yang menembus badan jalan hingga dialirkan ke parit. Kondisi ini sangat meresahkan warga yang melintas,” tegas Yulnefri.
Baca juga: Pick Up Hantam Mikrobus di Pasbar, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Ia mengingatkan, sebelumnya juga pernah terjadi pembuangan limbah tambak ke parit jalan hingga menyebabkan ekosistem sungai rusak. Peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan limbah tambak udang tersebut bermasalah.
Kini, bau tak sedap kembali tercium menyengat dari arah tambak. Warga sekitar, termasuk pengendara dan petani, mengaku terganggu saat melewati akses jalan menuju Nagari Maligi. Kondisi ini menimbulkan keresahan yang semakin meluas.
“Selain menimbulkan bau busuk, kita takut akan merusak biota laut akibat dampak limbah ini. Apalagi sebagian besar masyarakat di sini bekerja sebagai nelayan,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait segera turun ke lapangan. Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup harus berkolaborasi menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Jangan pandang bulu, siapapun backingannya. Warga siap mendukung langkah Pemda,” tegasnya.
Baca juga: Diduga Berbau Maksiat, Puluhan Emak-emak di Pasbar Tolak Kafe
Sebagai informasi, lanjutnya, mendirikan tambak udang di kawasan pesisir memerlukan sejumlah izin, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga izin lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Selain itu, pengusaha wajib memiliki instalasi pengolah limbah (IPAL) yang sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan.
Jika terbukti melanggar, sanksi berat dapat dijatuhkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha.Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha tambak udang belum dapat dikonfirmasi.(Aprima akbar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar