Sumbarmaju.com, Padang – Kota Padang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pemerintah Kota (Pemko) Padang dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) sebagai daerah dengan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbanyak di Sumatera Barat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan KemenPKP, Imran, didampingi Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam rapat evaluasi program pembangunan perumahan di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (26/9/2025).
Mewakili Wali Kota Padang, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menerima penghargaan tersebut. Didi menegaskan, capaian ini adalah bukti keseriusan Pemko Padang mendukung program nasional pembangunan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Setiap rumah yang dibangun wajib memiliki PBG. Namun bagi MBR, retribusinya nol rupiah sesuai arahan pemerintah pusat. Alhamdulillah, Padang menjadi yang terbanyak di Sumbar dalam penerbitan PBG gratis,” ujar Didi.
Hingga kini, Pemko Padang melalui Dinas PUPR telah menerbitkan 715 izin PBG gratis bagi MBR. Dengan kebijakan ini, warga tidak hanya memiliki rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum.
Capaian ini sejalan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri pada 25 November 2024 tentang percepatan pembangunan tiga juta rumah, yang mengamanatkan pembebasan BPHTB, retribusi PBG, serta percepatan penerbitan izin.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 29 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi PBG bagi MBR pada 24 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi dasar bagi Kota Padang hingga kini diakui sebagai daerah dengan capaian tertinggi di Sumatera Barat.
“Ini bukti nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil. Rumah layak huni dan legal kini bukan lagi mimpi bagi warga berpenghasilan rendah,” tutupnya. (Dioni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar