PETI Marak di Pasaman Barat, Puluhan Alat Berat Gerus Sungai dan Hutan, Warga Minta APH Tegas Bertindak

PETI Marak di Pasaman Barat, Puluhan Alat Berat Gerus Sungai dan Hutan, Warga Minta APH Tegas Bertindak

Redaksi

Sumbarmaju.com_Foto terbaru 29/9/25 alat berat masih beroperasi di lokasi tambang Pasaman Barat, PandanganNetizen Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin merajalela di 

Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tepatnya di Kenagarian Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Senin (29/9/2025) terpantau lebih dari 40 unit alat berat berbagai merek mengeruk pinggiran sungai dan kawasan hutan di wilayah.


Tombang Mudik dan Tombang Hilir Baik pun kenagarian rimbo canduang kecamatan pasaman.terpantau lebih 70 alat berat di lokasi rimbo canduang.Simpang empat .


Aktivitas ilegal ini disebut masyarakat berlangsung bebas siang dan malam, tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH). Warga khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan hutan, tercemarnya air sungai, hingga meningkatnya ancaman banjir bandang dan longsor.


“Sudah sangat meresahkan, PETI di sini makin hari makin banyak. Kami meminta pihak aparat benar-benar serius menindaklanjuti aktivitas ini,” ujar salah seorang warga setempat.


Selain itu, sejumlah narasumber menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Kecamatan Talamau, di antaranya Bobo, Simul, Akhyar, Arif, Hamsuri, dan Sardi Usman. Meski demikian, hingga kini aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas.


Landasan Hukum Aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa:


“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Selain itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.


Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera bertindak tegas menghentikan aktivitas PETI ini, demi menyelamatkan lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Pasaman Barat.(Aprima Akbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar