Sumbarmaju.com_Dua unit alat berat jenis ekskavator sedang melakukan pengerukan material di aliran Sungai Batang Batahan, tepatnya di Muara Mais Kecamatan Ranah Batahan beberapa hari yang lalu (Istimewa).
Dua unit alat berat jenis ekskavator sedang melakukan pengerukan material di aliran Sungai Batang Batahan, tepatnya di Muara Mais Kecamatan Ranah Batahan beberapa hari yang lalu (Istimewa
Aktivitas penambangan emas tanpa izin alias ilegal masih terus beroperasi di Kampung Muara Mais, Kenagarian Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat. Aktivitas itu semakin marak dan telah banyak merusak lahan pertanian atau perkebunan masyarakat, Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:45 WIB
Hampir setiap hari pekerja tambang emas liar mengeruk material yang mengandung emas di aliran Sungai Batang Batahan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang kemudian diolah dengan bok penyaring material seperti pasir dan kerikil untuk mendapatkan emas.
Mahyuddin, bukan nama sebenarnya, tidak tahu lagi harus berbuat apa untuk bisa menghentikan aktivitas pertambangan emas yang berada disekitar kebun sawit miliknya. Sejak aktivitas ilegal itu berlangsung, tanah perkebunannya sudah banyak tergerus air sungai sebab para penambang mengalihkan sempadan sungai.
Senyumnya masam, karena dia merasakan betul pekerjaannya sebagai petani mulai tergusur oleh aktivitas pertambangan gila-gilaan di kawasan Sungai Batang Batahan itu, tanpa sanggup melawan karena takut diintimidasi secara premanisme, Laporkan ke Presiden Prabowo Subianto
Mahyuddin mengungkapkan, aktivitas tambang emas ditempatnya sudah berlangsung hampir satu tahun ini. Dulu, sudah pernah dihentikan oleh pihak terkait, namun kini kembali beroperasi. Secara langsung dampak dari kegiatan tambang emas liar telah merusak perkebunan masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Dia mengaku, dirinya bersama masyarakat lainnya juga berencana akan melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum yang lebih tinggi hingga ke Presiden Prabowo Subianto, karena dinilai tidak bisa berharap lagi kepada penegak hukum yang berada di tingkat daerah Sumatera Barat.
"Sampai saat ini pihak pengelola tambang emas liar seolah dengan wajah congkaknya dan wajah tanpa bersalahnya terus mengeruk di aliran Sungai Batang Batahan, dan ini memang tidak ada izinnya. Saya berharap pihak terkait segera bertindak dan menutup secara permanen kegiatan ini, sebab sudah sangat meresahkan," harapnya.
Mahyuddin menjelaskan, masyarakat sudah sangat resah dengan beroperasinya alat berat di Sungai Batang Batahan, sungai dan dataran di pinggir sungai yang mengandung emas semua digali. Penambang tidak peduli kegiatannya yang ilegal itu, bahkan juga mengancam keberadaan jembatan Lubuk Gobing yang sewaktu-waktu bisa saja roboh akibat aktivitas ilegal yang berada di hilir dan di hulu jembatan tersebut.
Kata dia, meskipun pemerintah dan kepolisian telah berkali-kali menghentikan aktivitas pertambangan ilegal ini, tapi hingga saat ini pertambangan tersebut masih terus terjadi dan tidak ada tanda-tanda akan dihentikan secara permanen. Yang membuatnya semakin sesak, para penambang itu adalah orang-orang yang datang dari jauh, dan tanpa permisi merusak sungai dan lahan-lahan pertanian.
Lanjut dia menambahkan, hanya beberapa orang yang dia kenal sebagai warga setempat yang terlibat dalam pertambangan tersebut. Sementara sebagian besar warga setempat, tidak mendapatkan keuntungan apapun, kecuali dampak buruk dari pertambangan itu. Masyarakat tidak berani berhadapan langsung dengan pertambangan ilegal di Kecamatan Ranah Batahan, karena melibatkan banyak pihak.
"Kami tidak berani, mereka semua punya kekuatan dan kekuasaan, sementara kami masyarakat kecil tidak punya apa-apa, kalau perusahaan legal bisa kami lawan karena mereka punya atasan dan dasar hukum, sementara kalau yang ilegal, kalau terjadi apa-apa, kami tidak tahu harus melapor kemana selain ke Presiden Prabowo Subianto," jelas Mahyuddin.
Operasi Gabungan Temukan Bekas Galian, Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat telah melakukan penertiban dan penegakan hukum dalam rangka Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Operasi tersebut dilaksanakan di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka pada Selasa (12/8/2025) lalu.
Namun dari hasil penyisiran petugas gabungan disekitar lokasi tersebut, tidak menemukan pelaku maupun adanya aktivitas PETI, tim gabungan hanya menemukan bekas galian yang diduga hasil dari aktivitas tambang emas ilegal dan bok penyaringan material yang sudah tidak bisa digunakan.
Sementara itu hasil pantauan media ini, selain aktivitas penambangan emas ilegal ini berlangsung di Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Koto Balingka, juga tengah berlangsung di beberapa titik di kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat seperti di Astra Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, di Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman dan di Tombang Kecamatan Talamau.(A*R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar